PUKAT Gelar Penyuluhan Untuk Lawan Politik Uang Jelang Pemilukada 2024

Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PUKAT FH UGM) menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum bertajuk “Membangun Gerakan Anti-Politik Uang untuk Melawan Korupsi” pada Rabu (2/10/2024). Penyuluhan diselenggarakan di Desa Wisata Sangurejo, Wonokerto, Turi, Sleman. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran warga agar melawan praktik politik uang menjelang gelaran Pemilukada 2024. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen UGM melaksanakan Tri Dharma perguruan tinggi khususnya pengabdian kepada masyarakat.

Hadir dalam kegiatan penyuluhan ini 3 orang narasumber dari Fakultas Hukum UGM yakni Totok Dwi Diantoro, Hasrul Halili, dan Zainal Arifin Mochtar. 

Narasumber pertama, Totok Dwi Diantoro, yang juga menjabat sebagai Ketua PUKAT FH UGM, membuka penyuluhan dengan memaparkan bahwa Indonesia berada di peringkat ketiga dunia dalam hal praktik politik uang, setelah Uganda dan Benin. “Politik uang telah mengubah proses demokrasi kita menjadi sekadar persaingan logistik,” ujar Totok. Ia menambahkan bahwa politik uang ini merusak pemilu dan menambah beban biaya politik yang akhirnya mendorong pejabat publik untuk mengembalikan investasi mereka, sering kali melalui cara korupsi. Oleh karena itu, untuk menanggulangi korupsi harus mencegah dari hulunya yakni politik uang.

Narsumber selanjutnya, Hasrul Halili menyoroti bagaimana politik uang merusak integritas politik. Hasrul berbagi pengalamannya mengajarkan nilai integritas kepada para politisi di lima kota di Indonesia. Meskipun begitu upaya menegakkan integritas selalu terhambat oleh etika yang longgar dalam aktivitas politik. Baginya, menjadi seorang politisi seharusnya merupakan profesi yang mulia dan tidak boleh diperlakukan sebagai transaksi semata. Hasrul menegaskan bahwa politisi seharusnya menjadi pelayan rakyat. Sayangnya politik uang menciptakan biaya politik yang tinggi, mendorong korupsi, dan membentuk lingkaran setan yang sulit diputus. Hasrul menambahkan bahwa rakyat seharusnya memiliki harga diri yang kuat, tidak mudah tergoda oleh imbalan kecil, dan memahami bahwa dukungan pemilih memiliki arti besar bagi masa depan bangsa. Menolak politik uang artinya memotong lingkaran setan korupsi. 

Narasumber ketiga, Zainal Arifin Mochtar mengungkapkan elemen struktural korupsi di Indonesia dan menyoroti risiko normalisasi praktik korupsi. Ia mencatat bahwa walaupun korupsi sering kali dimulai sebagai tindakan individu, korupsi tersebut sering kali mengakar dalam organisasi dan berpengaruh hingga ke berbagai lapisan masyarakat. “Politik uang tidak hanya merusak kepercayaan tetapi juga memperkuat sikap apatis dan sinisme dalam politik,” ujar Zainal, yang juga merujuk pada survei yang menunjukkan bahwa lebih dari sepertiga masyarakat Indonesia mengakui pernah terlibat atau menyaksikan politik uang.

Meskipun formatnya adalah penyuluhan, tetapi kegiatan ini tidak hanya berjalan satu arah. Warga Sangurejo juga berbagi pengalaman mereka terkait politik uang, termasuk sulitnya menolak suap dan bentuk manipulasi lainnya selama masa pemilu. Sehadi, Kepala Dukuh Sangurejo menyampaikan bahwa gerakan melawan politik uang harus dimulai dari tingkat individu hingga masyarakat. Kepala dukuh juga membagikan cerita pengalaman wilayah padukuhannya membuat konsensus untuk menolak “uang transportasi” dari calon yang didukung, meskipun calon tersebut akhirnya membagikan uang tepat sebelum hari pemilihan. Alasannya calon-calon lain sangat gencar membagikan uang, jika tidak ikut membagi uang dikhawatirkan suara akan lari. Hal ini menunjukkan tantangan nyata yang dihadapi masyarakat dalam menghadapi politik uang. Ia mengajak warga menolak politik uang dan memberikan suaranya kepada calon yang dipercaya agar mau menjadi saluran aspirasi warga padukuhan ketika ada masalah. 

Salah satu tujuan penyuluhan ini adalah membekali peserta dengan pengetahuan dan cara-cara untuk mengidentifikasi dan melawan politik uang. Para narasumber juga menjelaskan melalui diskusi dan sesi tanya jawab tentang bagaimana menolak politik uang, serta pemahaman hukum tentang suap, gratifikasi, dan pemerasan. Tidak hanya menolak politik uang, para narasumber juga berdiskusi dengan warga bagaimana caranya mengorganisir diri dan menyalurkan aspirasinya kepada para politisi calon wakil rakyat dan calon pemimpin, tanpa harus menggunakan politik uang.

Penyuluhan ditutup dengan harapan akan terbentuknya usaha bersama melawan politik uang menjelang pemilihan kepala daerah November mendatang. PUKAT FH UGM berharap inisiatif ini terus berlanjut dan dapat diselenggarakan di desa-desa lain, sehingga menciptakan efek berantai di seluruh negeri dalam hal meningkatkan kesadaran dan perlawanan terhadap politik uang. Seperti yang dikatakan Hasrul Halili, “Setiap tindakan perlawanan, sekecil apa pun, adalah langkah menuju Indonesia yang lebih cerah dan bebas korupsi.”

Penulis: Totok Dwi Diantoro (PUKAT FH UGM)

TAGS :  

Berita Terbaru

Dua Mahasiswa UGM Raih Beasiswa ke Leiden Belanda, Belajar Kembangkan Riset Sosio Legal

Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada angkatan 2020, Alfatania Sekar Ismaya dan Raihan Khrisna Amalia, berhasil meraih beasiswa penuh untuk program Erasmus+ International Credit …

Diskusi Pentingnya Proses Demokrasi Dalam Internal Partai Politik, FH UGM Bersama Kemenkumham Gelar Studium Generale

Keberadaan partai politik (parpol) sebagai institusi dalam demokrasi berfungsi untuk menjembatani berbagai kepentingan antar warga negara maupun antara warga negara dengan lembaga-lembaga negara. Dalam hal …

Fakultas Hukum UGM Raih Kenaikan Peringkat dalam QS by Subjects 2024

Sebuah pencapaian bagi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dalam QS World University Rankings (WUR) by Subject. Di tahun 2024 ini, Fakultas Hukum UGM berhasil bergerak …

Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada angkatan 2020, Alfatania Sekar Ismaya dan Raihan Khrisna Amalia, berhasil meraih beasiswa penuh untuk program …

Keberadaan partai politik (parpol) sebagai institusi dalam demokrasi berfungsi untuk menjembatani berbagai kepentingan antar warga negara maupun antara warga negara dengan lembaga-lembaga …

Sebuah pencapaian bagi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dalam QS World University Rankings (WUR) by Subject. Di tahun 2024 ini, Fakultas Hukum …

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar penyuluhan hukum bertajuk Pemberdayaan Masyarakat Desa Melalui Pemahaman Hukum Transaksi Adat untuk Mendukung Tujuan Pembangunan …

Scroll to Top