Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. Dikukuhkan Sebagai Guru Besar dalam bidang Hukum Kelembagaan Negara, Soroti Independensi Lembaga Negara di Indonesia

Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam bidang Hukum Kelembagaan Negara, Kamis (15/1/2026), bertempat di Balai Senat UGM.

Dalam pidato pengukuhannya yang berjudul “Konservatisme yang Menguat dan Independensi Lembaga Negara yang Melemah: Mencari Relasi dan Mendedah Jalan Perbaikan”, Prof. Zainal menyoroti kecenderungan melemahnya lembaga-lembaga negara independen di Indonesia.

Zainal Arifin Mochtar mengawali pidatonya dengan menyoroti kemunduran lembaga negara independen dalam satu dekade terakhir seiring menguatnya konservatisme dan otoritarianisme, baik secara global maupun di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa lembaga yudisial dan lembaga independen yang bersifat unelected dibentuk sebagai penyeimbang kekuasaan eksekutif dan legislatif, namun kini mengalami pelemahan independensi.

Menurutnya, fenomena tersebut tidak terlepas dari konteks global pascagelombang demokratisasi ketiga yang sebelumnya mendorong lahirnya lembaga-lembaga independen. Di Indonesia, pascareformasi 1998, institusi seperti KPU, KPK, MK, KY, KPI, Ombudsman, dan Komnas HAM hadir untuk menjaga netralitas, transparansi, akuntabilitas, serta memperkuat prinsip checks and balances sebagai bentuk rebalancing of power.

Zainal menilai menguatnya populisme dan konservatisme turut membentuk strategi politik yang membingkai demokrasi secara prosedural dan menyederhanakan suara rakyat, sehingga berimplikasi pada pelemahan lembaga independen melalui mekanisme regulasi, anggaran, dan kooptasi kelembagaan. Dalam praktiknya, ia menyebut posisi lembaga independen sangat bergantung pada keputusan politik di DPR dan tafsir hukum di Mahkamah Konstitusi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa masa depan lembaga negara independen bergantung pada upaya kolektif untuk mengembalikan keseimbangan demokrasi dan menjauh dari kecenderungan konservatif. Menurutnya, perbaikan ketatanegaraan tidak cukup hanya melalui pembaruan regulasi, tetapi memerlukan pendekatan multidisipliner serta penguatan peran masyarakat sipil. Ia menutup pidatonya dengan menekankan bahwa upaya menjaga dan memperbaiki demokrasi merupakan tanggung jawab bersama.

Ketua Dewan Guru Besar, Prof. Dr. M. Baiquni, M.A., menyampaikan bahwa Prof. Zainal kini menjadi satu dari 559 guru besar aktif di UGM. Kemudian, Prof Zainal menjadi salah satu dari 18 guru besar aktif dari 29 guru besar yang dimiliki oleh FH UGM.


Upacara pengukuhan Guru Besar tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat negara, tokoh masyarakat, budayawan, serta aktivis antikorupsi. Tampak hadir Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin, Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, Mahfud MD, budayawan Butet Kartaredjasa, aktivis antikorupsi Novel Baswedan, Hakim Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A., serta tamu undangan lainnya dari berbagai kalangan.

Pengukuhan Prof. Zainal Arifin Mochtar sebagai Guru Besar ini menegaskan peran strategis perguruan tinggi dalam menjaga nilai-nilai demokrasi, konstitusionalisme, dan negara hukum. Kegiatan ini juga sejalan dengan tujuan Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 4 tentang pendidikan berkualitas dan SDG 16 tentang perdamaian, keadilan, serta kelembagaan yang tangguh.

TAGS :  

Berita Terbaru

Dosen Departemen Hukum Islam FH UGM Menjadi Narasumber Pada Kolegium Hukum Islam Kontemplasi Akhir Tahun 2025

Sabtu (27/12/2025), Dosen Departemen Hukum Islam Fakultas Hukum UGM, Prof. Dr. Hartini, S.H., M.Si. menjadi narasumber dalam kegiatan webinar Kolokium Hukum Islam Kontemplasi Akhir Tahun …

Perkuat Pendidikan Hukum Berbasis Praktik, FH UGM Laksanakan Program Magang Mahasiswa di Kejati DIY

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) secara resmi melaksanakan kegiatan penerjunan mahasiswa magang di Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY). Periode magang ini …

Policy Paper: Urgensi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pembiayaan Industri Kementerian Perindustrian

Tekanan perekonomian global, meningkatnya kompetisi perdagangan internasional, serta masuknya produk impor berharga murah telah menurunkan daya saing industri dalam negeri, khususnya industri padat karya. Kondisi …

Scroll to Top