Sebagaimana konsep dari welfare state, maka konsep tersebut memberikan tugas kepada pemerintah agar dapat memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya. Hal tersebut akan sangat erat kaitannya dengan tugas dasar pemerintah secara sempit, dan secara luas adalah terkait dengan tujuan negara, yaitu bestuurszoorg (kesejahteraan umum). Prinsip hukum administrasi negara (HAN) sebagai the law relating to public administration, yaitu cara atau upaya pemerintah untuk dapat melakukan apa yang menjadi tugasnya, termasuk mengenai hakikat kekuasaan, tugas-tugas, serta bagaimana kekuasaan itu dikendalikan.
Keputusan Menteri ATR/BPN 1589/2021, meskipun secara substansi merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, namun sebagaimana ketentuan Pasal 100 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UUPPP), tidaklah dapat diperlakukan sebagai suatu peraturan perundang-undangan, sehingga demi hukum ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Brebes Tahun 2019-2039 dapat dilakukan. Adapun terkait Peraturan Bupati Brebes Nomor 51 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Ketanggungan Kersana, Peraturan Daerah (PERDA) memiliki tingkat yang lebih tinggi dibandingkan Keputusan Bupati, sehingga demi hukum PERDA Kabupaten Brebes 13/2019 memiliki kedudukan yang lebih tinggi secara hierarki dibandingkan PERBUP 51/2024 sesuai dengan asas lex superior derogat legi inferiori. Dengan demikian, pada dasarnya status Jalan Lahan di Ruas Jalan Poros Kubangsari – PT Dk. Wangon tersebut dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan dalam PERDA Kabupaten Brebes 13/2019.
Terkait pembangunan jalan akses KPI Kubangsari dapat dikatakan memenuhi kriteria kegiatan kepentingan umum. Hal ini dapat didasarkan pada: (a) Pasal 1 angka 5 Undang-Undang 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang menentukan bahwa jalan yang digunakan sebagai lalu lintas bagi semua warga masyarakat memenuhi kriteria sebagai jalan umum; dan (b) Pasal 10 huruf b Undang-Undang No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 2 hurf b Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang pada intinya bahwa pengadaan tanah yang akan digunakan sebagai lokasi jalan umum termasuk kegiatan yang memenuhi kriteria kepentingan umum. Dengan demikian, tanah pertanian yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan jalan Poros Kubangsari – PT DK Wangon dapat dialihfungsikan menjadi tanah untuk pembangunan jalan.
Dapat dikatakan terdapat konsistensi ketentuan baik secara internal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Brebes No. 13 Tahun 2019 itu sendiri maupun secara vertikal antara Peraturan Daerah Kabupaten Brebes dengan Peraturan Bupati Brebes No.51 Tahun 2024 terkait dengan pelaksanaan pembangunan jalan lokal primer Poros Kubangsari – PT DK Wangon. Konsekuensi hukumnya, pelaksanaan pembangunan jalan dimaksud mempunyai legitimasi dan dapat dilaksanakan.
Secara sederhana kepentingan umum adalah kepentingan yang harus didahulukan daripada kepentingan lainnya, dalam hal ini khususnya adalah kepentingan dalam masyarakat. In casu a quo, pertumbuhan perekonomian Kabupaten Brebes dapat dikualifikasikan sebagai suatu kepentingan umum.
Adapun mengenai skema pendanaan yang dapat digunakan Pemkab untuk melakukan pembangunan akses jalan jika bersumber dari swasta akan bergantung pada kategori jalan yang akan ditetapkan. Dalam hal jalan akan ditetapkan sebagai jalan umum, skema hibah baik hibah berupa hibah jasa maupun hibah uang. Jika jalan ditetapkan sebagai jalan khusus, Pemkab Brebes dapat menjalin Kerjasama Penyediaan Infrastruktur dengan badan hukum swasta yang nantinya akan menggunakan fasilitas jalan tersebut.
1 Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si.; Annisa Syaufika Yustisia R., S.H., M.H.; dan Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn.