Rabu (27/8/2025), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) melalui Unit Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat, sekaligus kontribusi FH UGM dalam memperkuat lembaga pembinaan yang inklusif.
Acara ini menghadirkan dua dosen narasumber, yaitu Dr. Dra. Dani Krisnawati, S.H., M.Hum. dari Departemen Hukum Pidana FH UGM, serta Muhammad Jibril, S.H., M.PrivateLaw. dari Departemen Hukum Perdata FH UGM. Dr. Dani menyampaikan materi mengenai “Deradikalisasi Geng di Kalangan Remaja”, dengan tujuan memberikan pemahaman tentang bahaya geng dan dampaknya bagi perkembangan remaja. Sementara itu, Muhammad Jibril membawakan topik “Bijak Bersosial Media bagi Remaja: Akibat Hukum Pinjaman Online dan Judi Online” untuk memberikan kesadaran tentang risiko hukum dari aktivitas daring, khususnya pinjaman dan judi online yang marak di kalangan generasi muda.
Materi penyuluhan dikemas secara interaktif sehingga mendorong diskusi yang hidup antara narasumber dan peserta. Pertanyaan yang diajukan dijawab secara jelas dan aplikatif, sehingga peserta mendapatkan pemahaman hukum yang lebih kontekstual dengan kehidupan sehari-hari.
Sejalan dengan agenda global, penyuluhan hukum ini turut mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh. Melalui penyuluhan ini, FH UGM berkontribusi dalam memperkuat kesadaran hukum, menciptakan lingkungan yang lebih aman, damai, dan inklusif bagi remaja yang tengah menjalani pembinaan. Selain itu, kegiatan ini juga mencerminkan peran pendidikan tinggi dalam memastikan akses informasi hukum yang adil dan merata bagi semua lapisan masyarakat, termasuk anak-anak di lembaga pembinaan.
Penulis: Ruth Jessieca (PKBH FH UGM)