Layanan peminjaman koleksi perpustakaan atau sirkulasi merupakan proses transaksi dalam bentuk peminjaman dan pengembalian koleksi Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada guna memenuhi kebutuhan civitas akademika.
● Pemustaka sudah melakukan aktivasi anggota perpustakaan Fakultas Hukum UGM
● Pemustaka menunjukan kartu tanda mahasiswa sebagai kartu anggota perpustakaan
● Setiap pemustaka memiliki jumlah pinjam sebanyak 5 eksemplar
● Jangka waktu peminjaman selama 2 minggu
● Peminjaman dapat diperpanjang satu kali dalam satu periode peminjaman
● Tidak diperkenankan meminjam dengan kartu tanda mahasiswa yang bukan milik pribadi
● Apabila dalam peminjaman buku terdapat keterlambatan akan dikenakan denda Rp.500/hari
● Apabila merusakan atau menghilangkan koleksi perpustakaan wajib mengganti dengan syarat:
a. Mengganti dua kali jilid buku dengan ketentuan; Judul, Pengarang, Penerbit yang sama dengan buku yang hilang
b. Apabila buku untuk mengganti dengan judul, pengarang, penerbit yang sama tidak ada dipasaran maka bisa diganti dengan buku dengan tema yang sama dengan jumlah penggantian empat kali eksemplar dari buku yang hilang
e-mail : lib.law@ugm.ac.id
Instagram : @lawlibraryugm
Youtube : Lawlibraryugm
Bebas Pustaka : 082245047599
Link dan panduan unggah mandiri perpustakaan pusat
Penelusuran OPAC
Semua Panduan >>>