Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) bersama Lembaga Pembinaan Perempuan (LAPUJA) Kelas IIB Yogyakarta adakan pertemuan pada Kamis (22/1/2026). Pertemuan diselenggarakan pada pukul 09:00 WIB yang dihadiri oleh Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A. selaku Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi FH UGM, rekan-rekan PKBH, dan Jaka Suprastowo selaku Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.
Pertemuan antara PKBH FH UGM dengan Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta menghasilkan sejumlah pembahasan krusial. Bukan hanya tentang prosedur beracara baru, kedua belah pihak juga aktif membahas perihal pendampingan warga binaan—menegaskan pentingnya peran serta bantuan hukum kepada warga binaan. Pembahasan isu aktual mengenai narkotika, tindak pidana korupsi, serta tindak pidana lainnya juga menjadi sorotan. Pelaksanaan kolaborasi antar dua lembaga ini tidaklah lepas dari peran serta yang padu antar unit, internal fakultas, serta mitra eksternal. Melalui pelaksanaan penyuluhan hukum, FH UGM melalui PKBH berkomitmen mewujudkan kerja sama yang baik dalam skema pengabdian multiple helix sesuai nilai-nilai Tri Dharma Perguruan Tinggi. Adapun perluasan lingkup kerja sama menjadi kesepakatan yang diambil guna mempererat hubungan profesional antar lembaga untuk kedepannya.

Pelaksanaan program ini merupakan tindak konkret dari poin-poin perkembangan yang berkelanjutan sesuai dengan Sustainable Development Goals (SDGs). Melalui pelaksanaan penyuluhan serta kerja sama yang relevan, kedua belah pihak memastikan Pelaksanaan poin ke-16 SDGs tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan Tangguh dan poin ke-17 SDGs tentang Kemitraan untuk Mencapai Tujuan lewat kolaborasi yang berkesinambungan dan mumpuni.
Penulis: Benediktus Concilio Sinaga (PKBH FH UGM)




