Senin (20/10/2025), Fakultas Hukum UGM melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DIY telah sukses melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum “Suluh Praja” di Kantor Kalurahan Sendangadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman, Provinsi DIY. Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan hukum kepada para peserta yang hadir, yaitu perangkat kalurahan serta masyarakat sekitar, tentang isu hukum yang kerap terjadi. Suluh Praja kali ini mengangkat tema “Pemanfaatan Tanah, Hukum Waris Islam, dan Pinjaman Online dalam Perspektif Hukum Pidana” untuk memberikan wawasan hukum terkait pentingnya mengetahui tata cara pemanfaatan tanah sesuai prosedur hukum yang berlaku, aspek pembagian harta waris menurut hukum Islam, dan pemahaman mendalam terkait pinjaman online dilihat dari perspektif hukum pidana.
Acara dimulai pada pukul 09.30 WIB yang diawali menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Sugengno selaku Lurah Sendangadi. Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh perwakilan dari tim dari Kejaksaan Tinggi DIY Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang memberikan pemaparan materi tentang tugas, pokok, dan fungsi bidang Datun yang dimiliki oleh Kejaksaan Republik Indonesia.
Selanjutnya, materi penyuluhan hukum dibawakan oleh 3 (tiga) dosen narasumber dari Fakultas Hukum UGM, yakni Rafael Edy Bosko, S.H., MIL. selaku dosen pada departemen hukum agraria yang membawakan tema “Pemanfaatan Tanah” untuk memberikan wawasan mengenai dasar hukum dan perlunya pemanfaatan tanah, terutama yang berada di wilayah Kalurahan Sendangadi, agar dapat dimanfaatkan secara optimal, adil, berkelanjutan, dan sesuai dengan fungsi sosialnya. Selanjutnya, pemaparan materi disampaikan oleh Dr. Yulkarnain Harahab, S.H., M.Si. dari departemen hukum Islam yang membawakan tema “Hukum Waris Islam” untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai pembagian harta warisan sesuai prinsip hukum Islam serta perbedaan mendasar antara waris, wasiat, dan hibah. Pemaparan terakhir disampaikan oleh Dr. Sigid Riyanto, S.H., M.Si. selaku dosen pada departemen hukum pidana yang membawakan materi mengenai “Pinjaman Online dalam Perspektif Hukum Pidana” untuk memberikan pencerahan hukum terkait dampak negatif yang mungkin terjadi saat menggunakan pinjaman online terutama yang ilegal sehingga menyebabkan kerugian karena terjadi tindak pidana misalnya penipuan, penggelapan, hingga pemerasan. Keseluruhan narasumber baik dari Kejati DIY maupun dari dosen Fakultas Hukum UGM secara aktif berdiskusi pada sesi tanya jawab dengan para pamong kalurahan dan peserta masyarakat yang turut hadir.

Pemaparan materi dari keseluruhan narasumber dikemas dalam bentuk interaktif dan menarik sehingga terlaksana diskusi dengan baik. Para dosen narasumber juga menjawab pertanyaan dari peserta dengan jelas dan solutif. Pelaksanaan penyuluhan hukum ini diharapkan mampu untuk mendukung tujuan ke-11 SDGs dengan mewujudkan kota dan permukiman yang berkelanjtuan, poin ke-16 SDGs untuk menciptakan perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh dengan dimulai dari pemerintahan kalurahan, serta menguatkan hubungan kemitraan untuk mencapai tujuan yang lebih baik sesuai poin ke-17 SDGs.
Penulis: Adetia Surya Maulana dan Benediktus Concilio Sinaga (PKBH)




