Rabu (28/1/2026), Fakultas Hukum UGM melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DIY telah sukses melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum “Suluh Praja” di Kantor Kalurahan Margosari, Kec. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum terhadap masyarakat, terkhususnya Perangkat Kelurahan terkait dengan isu lingkungan serta sosial yang hadir dalam kehidupan bermasyarakat. Suluh Praja kali ini mengangkat tema “Pengelolaan Sampah” dan “Perlindungan Anak dan Perempuan” yang berlangsung selama kurang lebih 2 (dua) jam.
Diawali dengan doa pembukaan serta menyanyikan Lagu Kebangsaaan Indonesia Raya, acara dimulai pada pukul 09:30 WIB dan dihadiri oleh Perangkat Desa. Acara dilanjutkan dengan sambutan dari Lurah Kalurahan Margosari, Danang, yang dalam sambutannya menyoroti mengenai isu pengolahan limbah plastik pada kelurahan Margosari. Selanjutnya, pemaparan materi disampaikan oleh tim dari Kejaksaan Tinggi DIY yang memaparkan mengenai struktur organisatorial serta tugas pokok dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Tinggi DIY.
Memasuki acara inti, sesi pemaparan materi dilanjutkan oleh tim dosen dari Fakultas Hukum UGM. Pemaparan materi dimulai oleh Dr. Rr. Dinarjati Eka Puspitasari, S.H., M.Hum. yang membahas mengenai “Pengelolaan Sampah”. Bukan hanya tentang klasifikasi dan pengelolaan sampah, Dr. Dinarjati juga menyoroti terkait partisipasi masyarakat dalam gerakan pengelolaan sampah sekitar provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemaparan selanjutnya dengan tema “Perlindungan Anak dan Perempuan” dibawakan oleh Niken Subekti Budi Utami, S.H., M.Si. yang membahas mengenai perlindungan ibu dan anak secara umum serta kekhususan dalam sistem Peradilan Anak.
Keseluruhan narasumber baik dari Fakultas Hukum UGM dan Kejaksaan Tinggi DIY terlibat aktif dalam diskusi serta tanya jawab dalam menanggapi pertanyaan-pertanyaan aktual Perangkat Kalurahan dan permasalahan yang beredar di masyarakat. Adapun beberapa topik yang acapkali disorot oleh peserta penyuluhan meliputi pada pengimplementasian aturan pengelolaan hidup serta pelaksanaan penuntutan dalam perkara pidana. Dalam sesi tanya jawab, Dr. Dinarjati menjelaskan mengenai jenis-jenis bahan plastik serta penguraiannya, sementara itu Ibu Niken menerangkan terkait penyelesaian perkara anak dengan diversi. Tim Kejaksaan Tinggi DIY juga menjelaskan mengenai sistematika penuntutan dan mekanisme restorative justice sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana–dalam merespon pertanyaan terkait pelaksanaan perkara pidana.
Pelaksanaan penyuluhan ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam pengimplementasian nilai-nilai pengabdian pada hidup bermasyarakat. Harapannya, pelaksanaan penyuluhan antarinstansi ini dapat memberikan pemahaman hukum yang lengkap, koheren, dan runtut terhadap masyarakat. Sejalan dengan pelaksanaan Sustainable Development Goals (SDGs), pelaksanaan penyuluhan ini merupakan bentuk kontribusi atas terwujudnya poin ke-4 SDGs terkait pendidikan yang berkualitas dengan menghadirkan kalangan akademisi serta praktisi, poin ke-5 terkait kesetaraan gender melalui kesadaran terhadap perlindungan perempuan dan anak, poin ke-15 terkait ekosistem daratan melalui kesadaran dan upaya nyata pengelolaan sampah, dan poin ke-17 terkait kemitraan untuk mencapai tujuan lewat adanya kerja sama dalam pelaksanaan teknis program Penyuluhan Hukum ‘Datun Suluh Praja’.
Penulis: Benediktus Concilio Sinaga (PKBH)




