Selasa (27/02/2024) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menggelar penyuluhan hukum Suluh Praja di Kalurahan Gulurejo, Kulon Progo. Kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, khususnya terkait dengan mekanisme layanan hukum, hukum waris Islam, dan pengelolaan tanah kas desa. Kegiatan ini juga dilakukan dalam rangka mendukung pencapaian tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).
Pada sesi pertama, Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan pemaparan tentang mekanisme untuk mendapatkan layanan hukum, serta memberikan wawasan mengenai mitigasi risiko hukum yang berkaitan dengan administrasi, perdata, dan pidana. Diskusi pun dibuka untuk memberikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya dan berdiskusi tentang pendampingan hukum dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah.
Kemudian dilanjutkan oleh Dr. Hartini, S.H., M.Si. yang membahas tentang pluralisme hukum waris di Indonesia. Dr Hartini menggali perbedaan hukum waris Islam, hukum adat, dan KUHPerdata. Dalam sesi ini, juga ditekankan pentingnya musyawarah dalam menyelesaikan masalah waris serta hak-hak yang dimiliki oleh ahli waris.
Selanjutnya, Sartika Intaning Pradhani, S.H., M.H., menjelaskan tentang tanah kas desa (TKD) dan peraturan yang mengatur penggunaannya. Dalam sesi ini, dijelaskan secara rinci mengenai apa yang dimaksud dengan TKD, prosedur penggunaan, serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh pihak terkait.
Dalam sesi tanya jawab, masyarakat dapat mengajukan pertanyaan terkait dengan berbagai aspek hukum yang telah dipaparkan sebelumnya. Kejelasan terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi upaya untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka dalam konteks hukum.
Penyuluhan ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum yang lebih baik kepada masyarakat, tetapi juga untuk mendukung pencapaian SDGs. Materi yang disampaikan dalam acara ini sangat relevan dengan SDGs poin 16 yaitu Keadilan yang menekankan pentingnya akses terhadap sistem peradilan yang adil dan inklusif.
“Penyuluhan Hukum Suluh Praja di Kalurahan Gulurejo menjadi langkah nyata dalam membangun pemahaman hukum yang inklusif dan berkelanjutan bagi masyarakat. Kami berharap acara ini dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kesadaran hukum masyarakat,” ujar perwakilan dari FH UGM.
Dengan adanya kerjasama antara FH UGM dan pihak terkait lainnya, diharapkan penyuluhan-penyuluhan semacam ini dapat terus dilakukan untuk memberikan pemahaman hukum yang lebih luas kepada masyarakat.
Penulis : Pramita Putri Rahmadhani