Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum UGM bekerja sama dengan Lapas Sleman menyelenggarakan Kegiatan Penyuluhan Hukum kedua di tahun ini pada Kamis, 31 Maret 2022. Dalam kesempatan ini kegiatan penyuluhan hukum dihadiri oleh 20 Warga Binaan Lapas Sleman secara virtual melalui zoom meeting dan diisi oleh dua narasumber dari Dosen Fakultas Hukum UGM yaitu Andy Omara, S.H.,M.Pub&Int.Law., Ph.D. dan Dr. Sigid Riyanto, S.H., M.Si.
Kegiatan penyuluhan hukum terdiri dari dua sesi pemaparan materi. Sesi pertama disampaikan oleh Dr. Sigid Riyanto, S.H., M.Si. dengan membawakan topik Perlindungan Hak-Hak Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan. Dalam topik ini poin yang perlu di highlight ialah bahwa tujuan pemasyarakatan itu intinya di dalam Lapas menyadarkan kesalahan bukan lagi proses peradilan karena sudah ada putusan hakim dan putusan hakim itu dianggap menyelesaikan permasalahan. Di dalam Lapas itu tujuannya untuk memperbaiki diri sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakatnya, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dapat hidup wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab dan penerapan dari bagian yang tak terpisahkan dari nilai nilai yang terkandung di dalam Pancasila.
Pada sesi dua dengan topik Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara yang disampaikan oleh Andy Omara, S.H., M.Pub&Int.Law. pada pokoknya menyampaikan bahwa apabila dalam konteks pidana seringkali hukum itu dikaitkan dengan pemidanaan. Hukum tidak selalu bersifat menghukum kalaupun dia mengukum itu karena ada latar belakang berupa adanya pelanggaran yang serius. Hukum itu juga bisa berwatak membebaskan atau melindungi, jadi ketika ada Warga Negara ingin melakukan hak-hak kita yang ada di UUD maka sudah menjadi kewajiban negara untuk melakukan proteksi bahkan sampai pemenuhan hak-hak warga negara. Hukum itu tidak selalu bersifat memidanakan melainkan juga bisa membebaskan dan melindungi warga negara.