Fakultas Hukum UGM melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DIY telah sukses melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum “Suluh Praja” di Kantor Kalurahan Sendangagung, Kec. Minggir, Kab. Sleman, Provinsi DIY, Senin (24/2/2025). Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan hukum kepada para peserta yang hadir, yaitu perangkat kalurahan serta masyarakat sekitar, tentang isu hukum yang kerap terjadi. Suluh Praja kali ini mengangkat tema “Tanas Kas Desa, Pewarisan Tanah dalam Hukum Islam, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga” untuk memberikan wawasan hukum terkait pentingnya mengetahui dasar-dasar hukum serba-serbi aturan dalam Peraturan Gubernur DIY No. 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan yang mengatur terkait peraturan tanah kalurahan di DIY, penyelesaian permasalahan waris pertanahan melalui hukum islam dalam masyarakat, serta bagaimana pencegahan dan penanggulangan kekerasan dalam rumah tangga.
Acara dimulai pada pukul 09.30 WIB yang diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars Kalurahan Sendangagung secara bersama-sama. Acara dilanjutkan dengan sambutan oleh Lurah Kalurahan Sendangagung, Raden Heru Prasetya Wibawa, S.E., M.I.P.. Selanjutnya, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Ye Oceng Almahdaly, S.H., M.H. beserta tim dari Kejaksaan Tinggi DIY memberikan sambutan pengantar serta pemaparan materi tentang tugas, pokok, dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara yang dimiliki oleh Kejaksaan Republik Indonesia.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh dosen narasumber yang merupakan Dosen Hukum Agraria Fakultas Hukum UGM, yakni Dr. Jur. Any Andjarwati, S.H. M.Jur. Pada kesempatan tersebut, Any membawakan tema “Tanah Kas Desa”. Tema ini memberikan wawasan terkait Peraturan Gubernur DIY yang mengatur tentang Tanah Kas Desa. Acara dilanjutkan pemaparan materi oleh dosen narasumber lainnya, yakni Dosen Hukum Islam Fakultas Hukum UGM, Dr. Hartini, S.H., M.Si. yang membawakan tema “Pewarisan Tanah dalam Hukum Islam”. Tema yang dibawakan tersebut memberikan wawasan kepada peserta penyuluhan terkait dasar-dasar pewarisan pertanahan hingga kewenangan absolut yang dimiliki oleh pengadilan dalam penyelesaian sengketa waris.
Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh dosen narasumber terakhir yakni Dosen Hukum Perdata Fakultas Hukum UGM, Annisa Syaufika Yustisia Ridwan, S.H., M.H. yang mengangkat tema tentang “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)”. Tema tersebut diangkat untuk memberikan wawasan mengenai bentuk-bentuk KDRT, upaya yang dapat dilakukan atas kejadian KDRT, hingga bagaimana peran masyarakat dan desa untuk turut andil dalam upaya pencegahan dan penanganan KDRT. Keseluruhan narasumber baik dari Kejati DIY maupun dari dosen Fakultas Hukum UGM secara aktif berdiskusi pada sesi tanya jawab dengan para pamong kalurahan.
Pemaparan materi dari keseluruhan narasumber dikemas dalam bentuk interaktif dan menarik sehingga terlaksana diskusi dengan baik. Para dosen narasumber juga menjawab pertanyaan dari peserta dengan jelas dan solutif. Pelaksanaan penyuluhan hukum ini diharapkan mampu untuk mendukung poin ke-11 SDGs dalam hal mewujudkan kota dan permukiman yang berkelanjutan, serta turut menjadi upaya dalam penguatan masyarakat yang inklusif dan damai sesuai poin ke-16 SDGs untuk menciptakan perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh dengan dimulai dari pemerintahan kalurahan, serta menguatkan hubungan kemitraan untuk mencapai tujuan yang lebih baik sesuai poin ke-17 SDGs.
Penulis: Sahl Radian Setyaki (PKBH)