Penyuluhan Hukum Departemen Hukum Islam Seri-5 “ Harta Perkawinan dan Persoalan Hukumnya Dalam Praktik”

Memasuki mingu terakhir Bulan April 2022, Departemen Hukum Islam kembali menghadirkan kegiatan penyuluhan hukum berkolaborasi dengan Pengadilan Agam Sleman pada hari Jumat, 22 April lalu. Dalam penyuluhan hukum seri ke-5 kali ini topik yang diangkat ialah Harta Perkawinan dan Persoalan Hukumnya dalam Praktik dengan mendatangkan narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi, yaitu Dr. Yulkarnain Harahab, S.H., M.Si. (Dosen Departemen Hukum Islam Fakultas Hukum UGM),  Drs. Arif Irfan, S.H., M.Hum. (Hakim Pengadilan Agama Sleman), dan moderator dari akademisi, Dosen Departemen Hukum Islam FH UGM, Haniah Ilhami, SH., LL.M. Pada penyuluhan hukum seri ke-5 ini dihadiri sekitar 60 orang mulai dari kalangan civitas academica baik yang berasal dari Universitas Gadjah Mada maupun di luar Universitas Gadjah Mada, praktisi seperti Notaris, Pegawai KUA, pengacara, serta masyarakat pada umumnya melalui zoom meeting. 

Penyuluhan hukum diawali dengan sambutan dari Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi, Dr. Heribertus Jaka Triyana, SH., LL.M., MA. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi yang dibagi ke dalam dua sesi, sesi pertama dibawakan oleh Dr. Yulkarnain Harahab, S.H., M.Si. yang mengulas topik Harta Perkawinan dan hal-hal terkait dari ketentuan peraturan yang berlaku yaitu dalam UU No 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjelaskan bahwa harta perkawinan terbagi menjadi dua yaitu harta pribadi dan harta bersama (harta gono gini/harta syirkah). Selain harta, di dalam perkawinan juga terdapat hutang yang dibagi menjadi dua yaitu hutang pribadi dan hutang bersama. Hal tersebut diatur di KHI (di UU No. 1 Tahun 1974 belum ada). Materi kedua yang disampaikan oleh Drs. Arif Irfan, S.H., M.Hum. lebih mengkaji permasalahan/praktik yang ada mengenai harta perkawinan beberapa problematika diantaranya ialah pembagian harta bersama dalam proses litigasi biasanya didahului dengan pecahnya perkawinan baik cerai gugat maupun cerai talak, harta bersama yang ada di luar negeri hasil perkawinan campuran, adanya situasi pelik adat kebiasaan di mana harta bersama berdiri di atas harta bawaan dan aset harta bersama suami istri yang tenor kreditnya masih belum selesai. Adapun solusi yang dapat ditawarkan untuk mengatasi problematika tersebut di atas antara lain penguatan mediasi dan kesadaran terhadap masa depan anak. 

Kemudian sebelum kegiatan penyuluhan hukum diakhiri terdapat sesi pertanyaan dan diskusi di mana terdapat beberapa peserta menyampaikan pertanyan dan berkesempatan berdiskusi bersama narasumber penyuluhan hukum.

TAGS :  

Berita Terbaru

FH UGM, LPKA Kelas II Yogyakarta, Dan RRI PRO 2 Yogyakarta Siarkan Edukasi Publik Tentang Hak Asasi Anak Berhadapan Dengan Hukum

 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) bersama Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta dan Radio …

Progam Pascasarjana Fakultas Hukum UGM Luluskan 89 Wisudawan

Program Pascasarjana menyelenggarakan kegiatan Pelepasan Wisudawan Pascasarjana Periode II Tahun Akademik 2025/2026 pada Rabu (21/1/2026). Sebanyak 89 wisudawan dari enam program studi magister secara resmi …

Soroti Eksistensi Ketentuan Pidana dalam Program ASI Eksklusif, Tisa Windayani Raih Gelar Doktor di FH UGM

Tisa Windayani, mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PDIH FH UGM), resmi menyandang gelar doktor setelah berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul …

Scroll to Top