Penyuluhan Hukum dan Bakti Sosial MIH UGM Jakarta di Jatinegara

baksosugm6-1-870x270

 

Penyuluhan Hukum dan Bakti Sosial MIH UGM Jakarta di Jatinegara

Dalam rangka menjalankan salah satu pilar Tri Dharma, Program studi Magister Ilmu Hukum UGM Kampus Jakarta menyelenggarakan sebuah kegiatan penyuluhan hukum berkaitan dengan permasalahan hukum yang kerap terjadi di lingkungan masyarakat. Pada hari Kamis, 27 September 2018 di kecamatan Jatinegara, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 8, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur.

Magister Ilmu Hukum UGM Kampus Jakarta mengamati perlu dilakukannya kegiatan penyuluhan hukum berkaitan dengan sengketa di bidang pertanahan khususnya mengenai waris tanah, hibah, wakaf, eigendom verponding dan sengketa tanah pada umumnya, serta penyuluhan hukum berkaitan dengan tindak pidana khususnya mengenai penipuan dan/atau penggelapan, narkotika, kekerasan dalam rumah tangga, dan pencurian. Hal ini karena dua persoalan hukum tersebut sangat dekat dan kerap terjadi di lingkungan masyarakat.

Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman praktis kepada masyarakat khususnya Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kecamatan Jatinegara beserta pejabat Kelurahan yang berada dalam wilayah administrasi Kecamatan Jatinegara, Ketua RW, RT, Karang taruna, dan tokoh masyarakat mengenai aspek hukum dalam sengeketa tanah dan tindak pidana umum.

Di samping penyelenggaraan penyuluhahan hukum tersebut, sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat di sekitar kampus UGM Jakarta, Keluarga Mahasiswa Magister Ilmu Hukum (KMMIH)  juga melaksanakan kegiatan pendistribusian sembako kepada masyarakat prasejahtera di 8 (delapan) Kelurahan pada Kecamatan Jatinegara, dengan total 150 paket sembako. Kegiatan ini diharapkan dapat meringankan beban hidup masyarakat yang bersangkutan.

Kegiatan penyuluhan hukum dilakukan dengan ceramah terbuka, yang disampaikan oleh pembicara kalangan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, diantaranya; Dr. Yulkarnain Harahab, SH., M.Si (Ahli Hukum Islam), Rafael Edy Bosko, SH., MIL (Ahli Hukum Agraria); I Gusti Agung Made Wardhana, S.H., LL.M, Ph.D (Ahli Hukum Lingkungan) dan Sigid Riyanto, S.H., M.Si ( Ahli Hukum Pidana), Dalam penyuluhan hukum tersebut disampaikan dalam 2 (dua) sesi oleh pembicara, yang kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab dari peserta penyuluhan hukum.

TAGS :  

Berita Terbaru

[PENDAFTARAN PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT FH UGM ANGKATAN XIX TAHUN 2026 BERSAMA PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA RUMAH BERSAMA ADVOKAT (PERADI RBA)]

Halo, Sobat Justicia! Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada berkolaborasi dengan Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (PERADI RBA) menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat Angkatan XIX …

Perkuat Pemahaman Tentang Kewarganegaraan, FH UGM Dan TVRI Yogyakarta Gelar Penyuluhan Terkait Implikasi Naturalisasi Dan Mobilisasi Manusia Di Era Kini

Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) bersama TVRI Yogyakarta berhasil melaksanakan siaran penyuluhan hukum bertajuk “Pro Justicia: Implikasi Naturalisasi dan Mobilisasi Manusia di Era Kini: …

FH UGM Gelar Pelepasan Purna Tugas Dr. Sulastriyono setelah 38 Tahun Mengabdi di Departemen Hukum Adat

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan acara Pelepasan Purna Tugas bagi Dr. Sulastriyono, S.H., M.Si., dosen Departemen Hukum Adat pada Jumat (6/3/2026). Kegiatan ini menjadi …

Scroll to Top