Penyuluhan Hukum Bisnis Bagi Para Pelaku Usaha UMKM

Magister Ilmu Hukum Kampus Jakarta mengadakan penyuluhan hukum bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada Sabtu (28/10/2023). Penyuluhan hukum yang dilaksanakan di Gedung UGM Kampus Jakarta ini mengangkat tema “‘Legal Scale-up: Optimasi Aspek Hukum dalam Pengelolaan UMKM”. 

Kegiatan ini dilaksanakan karena sebagian besar pelaku UMKM belum sepenuhnya mengenal dengan baik regulasi bisnis yang diatur dalam perundang-undangan. Hal ini dapat menghambat perkembangan bisnis UMKM dan bahkan memunculkan potensi pelanggaran hukum. Penyuluhan ini merupakan bentuk pengamalan Tri Dharma Perguruan Tinggi sekaligus dukungan terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) poin ke 1 (tanpa kemiskinan) dan 8 (pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi).

Pemahaman mengenai legalitas untuk pelaku UMKM juga didukung oleh gerakan Pemerintah yang menetapkan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2014 tentang perizinan untuk usaha mikro dan kecil yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dalam mengembangkan usahanya. Sehingga, kebutuhan pemahaman legalitas ini sangat penting bagi pelaku UMKM. Hal ini juga dapat memberikan kepercayaan kepada pelanggan, mitra bisnis, dan investor bahwa bisnis pelaku UMKM tersebut dijalankan dengan integritas dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Lebih lanjut, legalitas usaha dan izin edar dapat melindungi hak-hak bisnis, pemilik, dan konsumen.

Dr. R.A. Antari Innaka T., S. H., M. Hum. selaku pemateri dalam penyuluhan ini membahas pentingnya penyusunan kontrak bagi pelaku UMKM. “Kontrak adalah dokumen yang mengatur hak dan kewajiban berbagai pihak dalam suatu kesepakatan bisnis,” jelas Antari. Lebih lanjut,  ia juga menyoroti syarat-syarat sah dalam perjanjian, termasuk persetujuan pihak-pihak yang terlibat.

 Antari menjelaskan bahwa tujuan kontrak adalah merumuskan keinginan para pihak, melindungi kepentingan mereka, dan membantu mencapai tujuan yang diinginkan. Ia juga membahas karakteristik kontrak, termasuk konsensualisme, kebebasan berkontrak, pacta sunt servanda, iktikad baik, dan kepribadian. Pentingnya pemahaman terhadap syarat-syarat sah perjanjian dan peran debitur dalam memenuhi kewajiban kontrak, termasuk kasus wanprestasi yang bisa berupa ketidakpelaksanaan, pelaksanaan yang buruk, atau keterlambatan juga dijelaskan dalam 

Tidak hanya itu saja, dalam Antari juga menjelaskan mengenai kondisi overmacht. Overmatch sendiri terjadi ketika suatu kontrak tidak dapat dilaksanakan karena alasan yang tidak dapat diprediksi atau diketahui sebelumnya yang menghalangi pihak debitur untuk memenuhi kewajibannya. Antari menutup paparan materinya dengan penjelasan mengenai struktur atau anatomi akta di bawah tangan, yang mencakup judul, awal kontrak, komparisi, premisse akta, isi, dan akhir akta.

Penyuluhan kemudain dilanjutkan oleh Dwi Haryati, S.H., M.H. yang membahas aspek perizinan dasar dalam berusaha. Dwi menjelaskan bahwa UMKM memainkan peran penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pemerintah pun telah berupaya untuk menyederhanakan sistem perizinan berusaha melalui Online Single Submission Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dwi menyoroti pembahasan mengenai manfaat izin usaha, termasuk legalitas untuk usaha, perlindungan hukum, akses pembiayaan, dan akses program bantuan pemerintah. Selain itu, Dwi menjelaskan bahwa risiko usaha diklasifikasikan sesuai dengan bidang usaha dan jenis perizinan yang diperlukan bergantung pada tingkat risiko. UMKM dengan risiko rendah hanya perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sementara yang memiliki risiko tinggi perlu izin tambahan.

Dwi juga menyampaikan bahwa proses perizinan usaha sekarang dapat dilakukan dengan mudah melalui website resmi OSS Berbasis Risiko, yang dikelola oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM). Sistem ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang mendukung investasi dan lebih efisien dibandingkan dengan sistem lisensi sebelumnya.

Foto bersama para peserta dan pembicara penyuluhan hukum.

Penulis: MIH Kampus Jakarta
Penyunting: Humas

TAGS :  

Berita Terbaru

Progam Pascasarjana Fakultas Hukum UGM Luluskan 89 Wisudawan

Program Pascasarjana menyelenggarakan kegiatan Pelepasan Wisudawan Pascasarjana Periode II Tahun Akademik 2025/2026 pada Rabu (21/1/2026). Sebanyak 89 wisudawan dari enam program studi magister secara resmi …

Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. Dikukuhkan Sebagai Guru Besar dalam bidang Hukum Kelembagaan Negara, Soroti Independensi Lembaga Negara di Indonesia

Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam …

FH UGM dan Kemenkum RI Gelar Uji Publik RUU Perlindungan Saksi dan Korban

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama Kementerian Hukum Republik Indonesia Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan menyelenggarakan Uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kegiatan ini dilaksanakan di …

Scroll to Top