Rabu (23/8/23), Andy Omara, S.H., MPub&IntLaw., Ph.D. melakukan penyuluhan hukum dengan topik “Peningkatan Pemahaman Atas Status Keistimewaan Yogyakarta Kepada Siswa Sekolah Internasional di Yogyakarta”. Penyuluhan ini dihadiri 16 siswa kelas VIII dan 1 guru dari Jogjakarta Montessori Secondary School (JMSS).
Pemilihan tempat penyuluhan hukum di JMSS didasarkan pada beberapa alasan. Pertama, JMSS sebagai sekolah dasar dan menengah “internasional” menggunakan metode Montessori dimana materi lokal berkaitan dengan keistimewaan Yogyakarta bukanlah materi utama dalam pembelajaran. Kedua, dalam proses pembelajaran JMSS, bahasa Inggris menjadi language of instruction sehingga bahasa Indonesia dan bahasa Jawa sangat minim digunakan. Ketiga, latar belakang siswa JMSS yang beragam sehingga terdapat sentuhan dua budaya yang berbeda. Sentuhan dua budaya yang berbeda ini menjadi kritikal terutama dalam penilaian siswa memahami pengisian jabatan yang di banyak tempat yang berbeda dengan pengisian jabatan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam pemaparannya, Andy Omara memberikan gambaran umum tentang hal yang membuat Yogyakarta mendapatkan gelar keistimewaannya. Pemaparan mengenai keistimewaan Yogyakarta tersebut selanjutnya dimodelkan dengan dasar hukum mengenai keistimewaan pengisian jabatan, susunan pemerintahan, dan aspek lain yang diatur secara khusus dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pemaparan topik penyuluhan hukum ini merupakan wujud ejawantah Fakultas Hukum UGM akan poin ke-4 SDGs dalam menciptakan “Ensure Inclusive and Equitable Quality Education and Promote Lifelong Learning Opportunities for All”. Quality Education dalam hal ini tidak hanya berupa kesempatan yang luas bagi siswa mendapatkan international standard education, tetapi juga memahami nilai luhur masyarakat setempatnya.
Penulis: Pramita Putri Rahmadhani