Pengumuman Pengadaan Kontrak Jasa Perseorangan Tenaga Kebersihan dan Jasa Pengamanan Kantor

Pengumuman Pengadaan Kontrak Jasa Perseorangan Tenaga Kebersihan Kantor dan Jasa Pengamanan Kantor

Persyaratan Umum :

  1. Warga Negara lndonesia;
  2. Memitiki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan berdomisilidiwilayah Dl Yogyakarta;
  3. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 55 tahun pada tanggal 31 Januari 2019;
  4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  5. Memiliki Kartu Jaminan Kesehatan Mandiri dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku;
  6. Berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
  7. Sehat Jasmani dan Rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Plrskesmas/RS Pemeri ntah ;
  8. Tidak Menuntut Untuk Diangkat Sebagai CPNS dan/atau Pegawai Universitas Gadjah I Mafla;
  9. Bersedia bekerja sesuai jadwal

    Syarat khusus, tatacara dan tahapan silahkan unduh:
    Pengumuman Pengadaan Kontrak Jasa Perseorangan Tenaga Kebersihan Kantor dan Jasa Pengamanan Kantor.pdf

TAGS :  

Berita Terbaru

PKBH FH UGM dan RRI Pro 2 Yogyakarta Siarkan Edukasi Hukum “Gaji Jogja, Kontrak Buta: untuk Lindungi Freelancer dan Anak Magang” 

Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) berkolaborasi dengan Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 2 Yogyakarta menyelenggarakan program siaran penyuluhan …

Pro Justicia TVRI Yogyakarta Bahas Hak Bantuan Hukum bagi Penyandang Disabilitas: Dorong Akses Keadilan yang Inklusif di DIY

Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menyelenggarakan Program Pro Justicia bekerja sama dengan TVRI Yogyakarta sebagai bagian dari …

FH UGM dan Kementerian Hukum Gelar Uji Publik RUU GAAR untuk Perkuat Keadilan Restoratif

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan Uji Publik Rancangan Undang-Undang Grasi, Amnesti, Abolisi, …

Scroll to Top