Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Tahun 2018, Kerjasama dengan Fakultas Hukum UGM dan DPN Peradi
Sebagai salah satu pilar pergerakan hukum dan HAM, seorang Advokat dituntut untuk memiliki mental, integrasi, kecakapan dan keterampilan yang memadai dalam menjalankan tugasnya.
Untuk mewujudkan profesi advokat sebagai officium nobile, serta meningkatkan kualitas dan profesionalisme advokat Indonesia sebagaimana yang diamanatkan advokat dalam pasal 2 Ayat(1) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat jo Peraturan PERADI No.3 Tahun 2006, maka para calon advokat diwajibkan untuk mengikuti Pendidikan khusus Profesi Advokat (PKPA) sebagai salah satu persyaratan untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat.
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada telah menjadi mitra Dewan Pimpinan Nasioal (DPN) PERADI dalam penyelenggaraan PKPA sejak tahun 2008. Dengan dukungan tenaga pengajar yang berpengalaman di bidangnya serta fasilitas dan suasana pembelajaran World Class Research University, kami mengundang dan memberikan kesempatan bagi para lulusan pendidikan tinggi hukum (S.H. dan S.HI-Syariah)untuk mengikut pendidikan khusus profesi Advokat (PKPA) Tahun 2018 di Fakultas Hukum UGM.
Berikut unduhan: