Pada hari Selasa tanggal 6 Juli 2021, telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) secara daring.
Perjanjian kerjasama yang ditandatangani adalah untuk pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Mewakili pihak FH UGM adalah Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M., yang notabene merupakan dekan,
sementara dari pihak PERADI diwakili oleh Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M.dan Imam Hidayat, S.H., M.H, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Adapun jangka waktu kerjasama berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun
terhitung sejak penandatanganannya.
Sebagaimana dinyatakan oleh dekan fakultas hukum UGM dalam pidato sambutannya, 2 institusi yang bekerjasama ini, merupakan mitra strategis yg saling mendukung, mempunyai visi misi yang paralel dalam penegakan hukum, sehingga memiliki track yg sama dengan berlandaskan pada perjanjian kerjasama yang ditandatangani.
Kedua belah pihak yang bekerjasama, sama-sama berkomitmen untuk menyelenggarakan pelaksanaan PKPA dengan memenuhi standar mutu dan kelayakan penyelenggaraan yang baik, memperhatikan kurikulum atau materi pendidikan aktual, menyiapkan tenaga pengajar yang berkualitas, dan menyediakan fasilitas dan sarana maupun prasarana pendidikan yang layak dan memadai.
Terkait kurikulum atau materi pendidikan misalnya, kedua belah pihak yang bekerjasama telah merancang sedemikian rupa, mulai dari baik yang bersifat materi dasar, materi hukum acara litigasi dan non-litigasi. Pada penyampaian materi dasar misalnya, akan diberikan muatan tentang hal-hal yang terkait dengan keadvokatan, terutama bagaimana advokat menjalankan profesinya secara individual dan juga relasinya dengan urusan keorganisasian dari organisasi profesi dimana seorang advokat tergabung di dalamnya. Termasuk juga dalam materi ini adalah tentang kode etik profesi advokat.
Keseluruhan materi tersebut, akan disampaikan oleh para pengajar, baik dari kalangan akademisi yang kompeten maupun para praktisi hukum yang sudah berpengalaman dalam asam garam dunia hukum. Adanya pemenuhan standar mutu dan kelayakan, kurikulum yang aktual, tenaga pengajar yang handal, serta sarana dan prasarana yang memadai tersebut, merupakan komitmen kedua belah pihak yang bekerjasama, dalam rangka terselenggaranya PKPA seperti yang diidealkan. Hal ini senada dengan pernyataan ketua DPN PERADI saat acara penandatanganan yang mengatakan bahwa PKPA harus mengarah pada peningkatan kualitas profesi bukan mengarah kepada upaya memperbanyak jumlah advokat. Dengan kata lain, kedua pihak sama-sama berkeyakinan, bahwa terselenggaranya PKPA secara ideal, merupakan salah satu fase penting untuk melahirkan para advokat yang profesional dan berintegritas.
Untuk info lebih lanjut, bisa menghubungi:
– Bapak Damari Pranowo – 08122748843
– Bapak Wanda Satria Atmaja – 081802667227