Pandekha Bekerjasama dengan Bawaslu RI Adakan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif

Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi dan HAM (PANDEKHA) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada berkolaborasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) mengadakan diskusi dengan tema “Menuju Pemilu 2024: Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif.” Diskusi ini menghadirkan narasumber yaitu Bapak Puadi, S.Pd., M.M. yang merupakan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum RI. Kegiatan diskusi ini dilaksanakan di ruang B.5.2 Fakultas Hukum UGM dan dihadiri sebanyak 50 peserta dari kalangan mahasiswa sarjana dan pascasarjana. Diskusi ini dimoderatori oleh Bapak Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A. yang merupakan Ketua PANDEKHA FH UGM.

Dalam paparannya, Bapak Puadi, SPd MM (pimpinan Bawaslu RI) mengemukakan bahwa seringkali yang dianggap penyelenggara pemilu hanyalah KPU. Padahal penyelenggara Pemilu itu terdiri atas KPU, Bawaslu, dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Masing-masing penyelenggara Pemilu tersebut mempunyai tugas, wewenang dan kewajiban yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Bawaslu selaku organ yang bertugas dalam bidang pengawasan Pemilu tidak hanya memiliki posisi strategis dalam memastikan penyelenggaraan pemilu namun juga memastikan terlaksananya keadilan pemilu yang tetap terjaga yang sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu. Hal ini termasuk hal yang penting pula untuk mencapai Sustainable Development Goals (SDG), khususnya dengan tujuan ke-16 terkait dengan Keadikan, Perdamaian, dan memperkuat Institusi. Dalam hal ini adalah institusi demokrasi dalam penyelenggaraan pemilu.

Puadi SPd MM mengungkapkan bahwa ada beberapa isu yang menjadi tantangan untuk meningkatkan kualitas demokrasi kita, antara lain: masyarakat akan dihadapkan dengan bakal calon legislatif mantan narapidana yang diperbolehkan ikut dalam pencalonan Pemilu sepanjang telah mempublikasikan ke media. Institusi Pendidikan tinggi yang sebelumnya tidak boleh dijadikan tempat kampanye berdasarkan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, namun baru-baru ini ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan kampanye di institutsi pendidikan. Hal tersebut diperbolehkan selama mendapatkan izin dari pengelola lokasi setempat serta tidak diperbolehkan membawa atribut kampanye. Namun ini juga menjadi tantangan tentang bagaimana kampus akan dijadikan sebagai arena kampanye.

Dalam paparannya, Puadi SPd MM juga mengajak Bawaslu Provinsi DIY agar selalu melibatkan mahasiswa untuk dapat menjadi pengawas TPS. Partisipasi mahasiswa tidak saja penting sebagai pemilih, tetapi juga sebagai pihak yang akan terlibat dalam mengawal proses pemilu. Bawaslu bekerjasama dengan beberapa perguruan tinggi untuk melakukan pengawasan pemilu secara partisipatif.

Dalam diskusi ini juga dihadirkan Dr. Bachtiar Baetal selaku Tenaga Ahli Bawaslu RI. Dr. Bachtiar menyampaikan bahwa Bawaslu telah membentuk satgas untuk mengawasi berbagai permasalahan pemilu, dan pengawasan tersebut harus dilakukan secara adil dan berimbang. Bawaslu membawa tiga kepentingan yang harus dijaga, yaitu kepentingan konstitusionalitas sebagai manifestasi atas amanat UUD 1945; kemudian politik hukum pemilu, yaitu memastikan KPU melaksanakan tugas dengan jujur dan adil; dan yang ketiga adalah kepentingan untuk meningkatkan kepercayaan public (public trust) terhadap pemilu yang dijalankan sesuai dengan asas pemilu. Dukungan dari berbagai pihak, khususnya civitas akademika perguruan tinggi sangat diperlukan untuk mendukung tugas-tugas Bawaslu.

 

Penulis: Indah Amalia

TAGS :  

Berita Terbaru

Dua Mahasiswa UGM Raih Beasiswa ke Leiden Belanda, Belajar Kembangkan Riset Sosio Legal

Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada angkatan 2020, Alfatania Sekar Ismaya dan Raihan Khrisna Amalia, berhasil meraih beasiswa penuh untuk program Erasmus+ International Credit …

Diskusi Pentingnya Proses Demokrasi Dalam Internal Partai Politik, FH UGM Bersama Kemenkumham Gelar Studium Generale

Keberadaan partai politik (parpol) sebagai institusi dalam demokrasi berfungsi untuk menjembatani berbagai kepentingan antar warga negara maupun antara warga negara dengan lembaga-lembaga negara. Dalam hal …

Fakultas Hukum UGM Raih Kenaikan Peringkat dalam QS by Subjects 2024

Sebuah pencapaian bagi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dalam QS World University Rankings (WUR) by Subject. Di tahun 2024 ini, Fakultas Hukum UGM berhasil bergerak …

Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada angkatan 2020, Alfatania Sekar Ismaya dan Raihan Khrisna Amalia, berhasil meraih beasiswa penuh untuk program …

Keberadaan partai politik (parpol) sebagai institusi dalam demokrasi berfungsi untuk menjembatani berbagai kepentingan antar warga negara maupun antara warga negara dengan lembaga-lembaga …

Sebuah pencapaian bagi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dalam QS World University Rankings (WUR) by Subject. Di tahun 2024 ini, Fakultas Hukum …

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar penyuluhan hukum bertajuk Pemberdayaan Masyarakat Desa Melalui Pemahaman Hukum Transaksi Adat untuk Mendukung Tujuan Pembangunan …

Scroll to Top