Lewat Aksi Irigasi Hijau, FH UGM Maksimalkan Peran Masyarakat dalam Menjaga Kebersihan Irigasi di Soropadan Temanggung

Tim Penerima Hibah Penyuluhan Hukum Mahasiswa dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UGM menggelar penyuluhan hukum di Dusun Batikan, Desa Soropadan, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, pada Minggu (8/9/2024). Kegiatan tersebut mengusung tema “Aksi Irigasi Hijau: Penyuluhan Hukum untuk Memaksimalkan Peran Masyarakat dalam Menjaga Kebersihan Irigasi”. Peserta penyuluhan ini merupakan warga setempat di Dusun Batikan yang tinggal di sekitar aliran irigasi, perwakilan dari tokoh masyarakat, karang taruna, dan anggota Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). 

Penyuluhan ini mengangkat tema utama “Air Bersih dan Sanitasi” sebagaimana Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Ke-Enam dengan fokus pada: (1) Pengelolaan Air Irigasi dan Pencemaran Lingkungan dengan menyoroti pentingnya menjaga kebersihan saluran irigasi dan dampak pencemaran terhadap kesehatan dan pertanian; (2) Kesadaran dan kewajiban hukum warga dalam menjaga irigasi serta; (3) Pengelolaan sampah dengan pemaparan tentang tantangan dan solusi dalam pengelolaan sampah rumah tangga. 

Kegiatan ini menghadirkan Agus Cahyono selaku Ketua RT 003 Batikan yang juga merupakan Direktur BUMDes Batikan dan I Gede Made Fajar Marhaendra Putra, mahasiswa Magister Kenotariatan FH UGM yang merupakan anggota Tim Penerima Hibah. Dimoderatori oleh Aulia Khisan Ahadsa, kedua narasumber tersebut membahas pentingnya peran dan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan irigasi yang sangat vital bagi keberlangsungan pertanian dan kehidupan sehari-hari. 

Dalam pemaparannya, Agus Cahyono menjelaskan bahwa sebelum tahun 1990, warga Dusun Batikan sangat bergantung pada air irigasi untuk kebutuhan minum dan pertanian karena belum tersedianya layanan PDAM. Namun, masalah pencemaran air irigasi yang semakin serius telah menyebabkan kerusakan pada tanaman dan kualitas air. Beliau menekankan bahwa kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan irigasi sangat penting guna mencegah kerusakan lebih lanjut.

Sementara itu, I Gede Made Fajar Marhaendra Putra menyoroti aspek hukum yang mengatur kewajiban menjaga kebersihan irigasi. Sesuai peraturan perundang-undangan seperti diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perlindunga dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, masyarakat juga memiliki tanggung jawab dan peran penting dalam memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Salah satu bentuk peran masyarakat antara lain adalah menjaga kebersihan air irigasi. Ia mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam kegiatan gotong-royong dan meningkatkan kesadaran hukum demi menjaga kebersihan lingkungan.

Selain itu, isu pengelolaan sampah menjadi salah satu topik utama dalam diskusi. Bapak Agus Cahyono menyoroti bahwa sampah rumah tangga, terutama pamper/diaper, menjadi masalah besar di wilayah ini. Walaupun sudah ada gotong-royong dan BUMDes yang bertugas menangani pengelolaan sampah, sistem pengolahan sampah belum optimal dan masih perlu perbaikan, termasuk dalam pemilahan sampah dan pelatihan pemanfaatan maggot untuk mengurai sampah organik. 

Penyuluhan ini diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif. Salah satu isu yang dibahas adalah tantangan dalam menjaga kesadaran hukum warga terkait kebersihan irigasi. Pembahasan mengenai kesadaran hukum masyarakat dapat dibagi dalam tiga tingkatan: pertama, karena takut pada penegak hukum; kedua, karena pekewuh atau rasa tidak enak terhadap sesama warga; dan ketiga, kesadaran dari dalam diri yang dipengaruhi budaya hukum. Narasumber menekankan pentingnya membangun kesadaran hukum dari dalam diri agar warga lebih bertanggung jawab dalam menjaga lingkungan tanpa harus diatur secara ketat oleh pihak luar.

Acara yang berlangsung hingga pukul 12.00 WIB ini mendapatkan respon positif dari peserta. Mereka berharap agar kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan.

Penulis: Uni Tsulasi Putri (Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum UGM, Tim Penerima Hibah Penyuluhan Hukum Mahasiswa PKBH FH UGM)
Penyunting: Humas

TAGS :  

Berita Terbaru

Gelar Kuliah Tamu Penyusunan Kontrak, Magister Kenotariatan Hadirkan Praktisi Internasional

Senin (18/11/2024), Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (MKn FH UGM) kembali menghadirkan sebuah acara yang inspiratif melalui Guest Lecture bertajuk “Contractual Technique in …

Fakultas Hukum UGM Adakan Art Therapy, Ajak Mahasiswa Ekspresikan Diri Lewat Seni

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) melalui program Health Promoting University (HPU) mengadakan kegiatan Art Therapy di Auditorium Gedung B Fakultas Hukum, pada Jumat (15/11/2024). …

Kolaborasi KMN FH UGM dan IMMK Undip, Bangun Karir Notaris Muda melalui Panduan Praktis dan Inspiratif

Kamis (14/11/2024), Keluarga Mahasiswa Notariat Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (KMN FH UGM) dan Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro (IMMK UNDIP) menyelenggarakan Campus Visit …

Senin (18/11/2024), Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (MKn FH UGM) kembali menghadirkan sebuah acara yang inspiratif melalui Guest Lecture bertajuk …

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) melalui program Health Promoting University (HPU) mengadakan kegiatan Art Therapy di Auditorium Gedung B Fakultas Hukum, …

Kamis (14/11/2024), Keluarga Mahasiswa Notariat Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (KMN FH UGM) dan Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro (IMMK UNDIP) …

Olimpiade Kampus Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (OLIMPUS FH Unpad) merupakan kompetisi yang diselenggarakan oleh Padjadjaran Law Research and Debate Society Fakultas Hukum …

Scroll to Top