KONSENTRASI
Menurut Perdek no 1 th 2023 pada Pasal no 49, Mahasiswa dapat mengambil konsentrasi pada Departemen sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Program Studi, dengan syarat:
- Lulus Mata Kuliah sekurang-kurangnya 75 (tujuh puluh lima) sks
- Memperoleh IPK paling rendah atau sama dengan 2,75 (dua koma tujuh puluh lima)
- Lulus Mata Kuliah Wajib Fakultas yang dipersyaratkan oleh Departemen dan ditetapkan dalam Kurikulum, dengan nilai paling rendah B.
Mahasiswa mendaftar konsentrasi pada Departemen dengan mengisi sistem informasi pemilihan konsentrasi melalui Gform disini atau link ( ugm.id/formkonsentrasiFH ). Program Studi akan menerbitkan fiat konsentrasi sebagai tanda bukti Mahasiswa telah terdaftar dalam konsentrasi yang dipilihnya melalui email.
Mahasiswa yang telah terdaftar mengambil konsentrasi pada Departemen, harus menempuh Mata Kuliah konsentrasi wajib yang diselenggarakan Departemen.
Mahasiswa dapat mengambil Mata Kuliah konsentrasi yang diselenggarakan Departemen lain dalam hal memiliki keterkaitan dengan materi Penulisan Hukum, dengan melampirkan surat permohonan pengambilan matakuliah Lintas departemen (template disini / ugm.id/SuratMKLintasFH) yang sudah disetujui oleh ketua Departemen asal konsentrasi Mahasiswa dan ketua Departemen tujuan Mata Kuliah konsentrasi lintas.
Untuk perpindahan Konsentrasi maka mohon mengisi lagi dengan melampirkan Surat Persetujuan Pindah Departemen.
Template Surat di : ugm.id/SuratPindahDeptFH