KMFH UGM Siarkan Penyuluhan Hukum Tentang “Regulasi Peredaran dan Konsumsi Minuman Keras di Daerah Istimewa Yogyakarta Serta Dampak Sosialnya lewat RRI”

Keluarga Muslim Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar penyuluhan hukum dengan tema “Regulasi Peredaran dan Konsumsi Minuman Keras di Daerah Istimewa Yogyakarta Serta Dampak Sosialnya”. Penyuluhan tersebut berlangsung pada Rabu (20/08/2025), melalui program “Santai Siang” di Radio Republik Radio (RRI) Pro 2 Yogyakarta. Kegiatan ini terselenggara berkat kerja sama antara Keluarga Muslim Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum UGM, dan RRI Yogyakarta.

Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan peraturan terkait minuman keras dan dampak dari mengonsumsi minuman keras tersebut. Tema ini diusul melihat beberapa bulan kebelakang semakin marak gejala sosial yang terjadi berkaitan dengan minuman keras. Mulai dari kasus kriminalitas akibat hilangnya kesadaran selepas mengonsumsi minuman keras, kematian akibat overdosis dan keracunan, hingga unjuk rasa masyarakat yang menolak peredaran minuman keras dengan menaikkan tagar #JogjaDaruratMiras. 

Penyuluhan ini diajukan oleh tim hibah KMFH UGM yang beranggotakan mahasiswa S1 FH UGM angkatan 2023, yaitu Muhammad Adrian Giovanni dan Muhammad Asyrof Al-Ghifari. Dalam kesempatan ini, tim mengundang Dr. Yulkarnain Harahab, S.H., M.Si. selaku dosen dari Departemen Hukum Islam FH UGM yang pengampu mata kuliah Hukum dan Masyarakat sebagai narasumber. Dr. Yulkarnain juga memiliki latar belakang yang kompeten yaitu pendidikan di bidang sosiologi hukum.

Pada acara Santai Siang tersebut, dipaparkan secara singkat dan komprehensif mengenai minuman keras mulai dari tingkatannya, regulasinya, larangannya, peredarannya, dan pengaruhnya dalam kehidupan bermasyarakat. Dr. Yulkarnain menyampaikan bahwa dengan ditutupnya toko-toko penjualan minuman keras tidak serta merta menghentikan peredarannya. Hal ini disebabkan karena penjualan minuman tidak hanya dilakukan secara offline atau melalui toko saja, melainkan juga dilakukan secara online. Beliau juga menambahkan semakin banyaknya cara mempromosikan minuman keras dilakukan, bahkan tidak sedikit yang menargetkan anak sekolah dalam penjualannya. Meskipun demikian, Dr. Yulkarnain juga mengatakan bahwa tidak semua minuman keras di Yogyakarta melanggar hukum. Terdapat juga minuman keras yang telah mengantongi izin dari pemerintah daerah untuk dijual di tempat-tempat tertentu seperti hotel bintang 3 ke atas, nightclubs, pubs, dan tempat wisata. 

Muhammad Asyrof Al-Ghifari juga menambahkan bahwa peredaran minuman keras juga tidak hanya dilakukan satu sisi oleh aktor penjual saja, melainkan ada peran masyarakat juga. Asyrof mengatakan bahwa salah satu alasan kenapa minuman keras semakin marak adalah karena ada sekelompok orang yang memang ingin mengonsumsi minuman keras. Mengingat banyaknya pendatang di Yogyakarta. Selain itu, terdapat kelompok rentan dan marjinal yang menjadi target sasaran dalam peredaran minuman keras, utamanya peredaran minuman keras berjenis oplosan. 

Selain itu, Dr. Yulkarnain juga menyampaikan bahwa penjualan minuman keras juga tidak boleh dilakukan dalam radius 500 meter dari zona sekolah, tetapi nyatanya masih terdapat penjual-penjual nakal yang masih melanggar regulasi peredaran minuman keras. Beliau menyampaikan hal ini dikarenakan denda yang dikenakan kepada pelanggar jauh lebih kecil dibandingkan keuntungan dari penjual minuman keras tersebut. 

Dalam akhir sesi penyuluhan hukum ini, juga terdapat sesi tanya jawab interaktif antara narasumber dan penanya. Banyak penanya yang meminta saran untuk melakukan tindakan preventif akan bahaya dari minuman keras. Dr. Yulkarnain memberi saran bahwa utamanya adalah dimulai dari diri sendiri. Beliau mengatakan bahwa kita harus membuat lingkungan dan kehidupan bermasyarakat yang sehat. Kita juga harus melakukan edukasi kepada diri kita sendiri akan bahaya yang ditimbulkan oleh minuman keras

Selain itu, kegiatan ini juga diusung demi mewujudkan tujuan-tujuan dari Sustainable Development Goals. Utamanya SDG 3 (Kesehatan dan Kesejahteraan) dengan sosialisasi dampak minuman keras  pada kesehatan dan bahaya akan potensi kecanduan ; SDG 11 (Kota dan Komunitas Berkelanjutan) melalui regulasi peredaran minuman keras guna menjaga keberleanjutan kota dan masyarakatnya.

Penulis : Penerima Hibah KMFH UGM.

TAGS :  

Berita Terbaru

Komitmen terhadap SDGs, FH UGM dan IIGF Institute terbitkan Buku Refleksi Hukum dan Kelembagaan dalam Pembangunan Infrastruktur

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) bersama IIGF Institute, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia, menerbitkan buku Dinamika Hukum dan Kelembagaan dalam Pembangunan Infrastruktur: Bunga Rampai …

Mewujudkan Langkah Nyata 2026, Fakultas Hukum UGM Menyelenggarakan Rapat Kolaborasi Dengan Kejaksaan Tinggi DIY

Kamis (4/12/2025), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyelenggarakan rapat kolaborasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY). Rapat kolaborasi tersebut dilaksanakan …

ALSA LC UGM Gelar ALSA CLCC 2025 untuk Perkuat Advokasi Hak Kesehatan ODHA dan Lawan Stigma

Di tengah rutinitas akademik yang penuh dengan tugas, mahasiswa terkadang lupa bahwa hukum tidak semata-mata berbicara tentang pasal-pasal dan ayat-ayat. Ia juga tentang manusia. Itulah …

Scroll to Top