Kelas Kolaboratif dalam Pionir Justicia

Rabu (31/7/2024), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) mengadakan kelas kolaboratif yang inovatif berjudul “Antara Keadilan, Kepastian, atau Kemanfaatan?” Acara ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman mahasiswa tentang konsep-konsep hukum dasar sambil mempromosikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya dalam bidang pendidikan. Kelas ini dirancang untuk mendorong pemikiran kritis dan pembelajaran kolaboratif di antara mahasiswa, mempersiapkan mereka untuk tantangan di masa depan dalam bidang hukum.

Sesi dimulai dengan pengenalan konsep inti Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan dalam Hukum. Pengetahuan dasar ini sangat penting bagi mahasiswa hukum saat mereka menavigasi kompleksitas sistem hukum dan implikasinya bagi masyarakat. Para dosen menekankan pentingnya konsep-konsep ini dalam memastikan kerangka hukum yang adil dan setara, yang sejalan dengan fokus SDGs pada pendidikan berkualitas dan mempromosikan kesempatan belajar sepanjang hayat.

Setelah pengenalan, kelas beralih ke format Diskusi Kelompok Terfokus (FGD), yang memungkinkan mahasiswa untuk terlibat secara aktif dengan materi dan satu sama lain. Format FGD mendorong mahasiswa untuk mengekspresikan pemikiran mereka, menantang ide-ide satu sama lain, dan secara kolaboratif mengeksplorasi nuansa konsep hukum yang disajikan. Pendekatan interaktif ini tidak hanya meningkatkan pemahaman mereka tetapi juga mengembangkan keterampilan komunikasi dan pemikiran kritis.

Acara ini menampilkan beberapa dosen sebagai narasumber, masing-masing memimpin diskusi di ruang kelas yang berbeda. Dr. Khotibul Umam, S.H., LL.M., memfasilitasi Kelompok 1 dan 2 di Ruang B.2.2, dengan fokus pada hubungan antara keadilan dan kepastian dalam praktik hukum. Wawasannya memberikan mahasiswa apresiasi yang lebih dalam tentang bagaimana konsep-konsep ini mempengaruhi pengambilan keputusan hukum.

Di Ruang B.2.3, Dr. Wahyu Yun Santoso, S.H., M.Hum., LL.M., memandu Kelompok 3 dan 4 melalui diskusi tentang kemanfaatan hukum dalam mencapai keadilan sosial. Keahliannya dalam teori dan praktik hukum membantu mahasiswa memahami implikasi praktis dari prinsip-prinsip hukum dalam skenario dunia nyata.

Dr. Hartini, S.H., M.Si., memimpin Kelompok 5 dan 6 di Ruang B.2.4, di mana ia menekankan pentingnya menyeimbangkan keadilan dan kemanfaatan dalam kerangka hukum. Gaya mengajarnya yang menarik mendorong mahasiswa untuk berpikir kritis tentang dimensi etis hukum dan dampaknya pada masyarakat.

Sementara itu, Dr. Dani Krisnawati, S.H., M.Hum., memfasilitasi Kelompok 7 dan 8 di Ruang B.2.7, dengan fokus pada peran kepastian dalam proses hukum. Diskusinya menyoroti bagaimana kepastian dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum, aspek penting dari pemerintahan yang efektif.

Di Ruang B.3.2, Dr. Mahaarum Kusuma Pertiwi, S.H, M.A., M.Phil., memimpin Kelompok 9 dan 10, mengeksplorasi hubungan antara kepastian hukum dan kesejahteraan sosial. Wawasannya mendorong mahasiswa untuk mempertimbangkan bagaimana kerangka hukum dapat dirancang untuk mempromosikan kebaikan bersama.

Prof. Ari Hernawan, S.H., M.Hum., melibatkan Kelompok 11 dan 12 di Ruang B.3.3, membahas tantangan mencapai keadilan dalam masyarakat yang cepat berubah. Pengalamannya dalam reformasi hukum memberikan perspektif berharga kepada mahasiswa tentang sifat hukum yang terus berkembang.

Prof. Marsudi Triatmodjo, S.H., LL., memfasilitasi Kelompok 13 dan 14 di Ruang B.3.4, dengan fokus pada implikasi kemanfaatan hukum dalam pembuatan kebijakan. Sesi ini mendorong mahasiswa untuk berpikir tentang bagaimana hukum dapat dirancang untuk melayani kepentingan publik secara efektif.

Akhirnya, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D., dan Prof. Agustinus Supriyanto, S.H., M.Si., memimpin diskusi di Ruang B.3.5 dan B.3.6, masing-masing, membahas pentingnya mengintegrasikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan dalam pendidikan hukum. Keahlian mereka yang digabungkan menekankan perlunya pendekatan holistik terhadap studi hukum.

Kelas kolaboratif ini ditutup dengan refleksi tentang pentingnya diskusi ini dalam membentuk profesional hukum di masa depan. Acara ini tidak hanya memperkaya pengetahuan mahasiswa tetapi juga memperkuat komitmen Fakultas Hukum untuk menyediakan pendidikan berkualitas yang sejalan dengan SDGs. Dengan mendorong lingkungan kolaborasi dan penyelidikan kritis, UGM terus membuka jalan bagi pendidikan hukum yang inovatif.

TAGS :  

Berita Terbaru

Dua Mahasiswa UGM Raih Beasiswa ke Leiden Belanda, Belajar Kembangkan Riset Sosio Legal

Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada angkatan 2020, Alfatania Sekar Ismaya dan Raihan Khrisna Amalia, berhasil meraih beasiswa penuh untuk program Erasmus+ International Credit …

Diskusi Pentingnya Proses Demokrasi Dalam Internal Partai Politik, FH UGM Bersama Kemenkumham Gelar Studium Generale

Keberadaan partai politik (parpol) sebagai institusi dalam demokrasi berfungsi untuk menjembatani berbagai kepentingan antar warga negara maupun antara warga negara dengan lembaga-lembaga negara. Dalam hal …

Fakultas Hukum UGM Raih Kenaikan Peringkat dalam QS by Subjects 2024

Sebuah pencapaian bagi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dalam QS World University Rankings (WUR) by Subject. Di tahun 2024 ini, Fakultas Hukum UGM berhasil bergerak …

Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada angkatan 2020, Alfatania Sekar Ismaya dan Raihan Khrisna Amalia, berhasil meraih beasiswa penuh untuk program …

Keberadaan partai politik (parpol) sebagai institusi dalam demokrasi berfungsi untuk menjembatani berbagai kepentingan antar warga negara maupun antara warga negara dengan lembaga-lembaga …

Sebuah pencapaian bagi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dalam QS World University Rankings (WUR) by Subject. Di tahun 2024 ini, Fakultas Hukum …

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar penyuluhan hukum bertajuk Pemberdayaan Masyarakat Desa Melalui Pemahaman Hukum Transaksi Adat untuk Mendukung Tujuan Pembangunan …

Scroll to Top