Selasa (12/8/2025), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar penyuluhan hukum mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di RM Puri Mataram Resto & Wahana Wisata, Sleman. Kegiatan ini menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman sekaligus mempersiapkan jajaran perangkat pemerintah daerah dalam menyambut pemberlakuan KUHP Nasional yang akan efektif pada 2 Januari 2026.
Acara dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham DIY, Soleh Joko Sutopo, dan dihadiri oleh perwakilan pemerintah dari tingkat provinsi, kabupaten, hingga kelurahan. Peserta yang hadir antara lain Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul dan Sleman, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota se-DIY, para kepala desa, serta lurah se-DIY.
Dalam sambutannya, Soleh menekankan peran strategis lurah sebagai ujung tombak pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Ia menegaskan bahwa UU No. 1 Tahun 2023 merupakan pembaruan mendasar yang menggantikan KUHP warisan kolonial berusia lebih dari satu abad, dan kini disesuaikan dengan nilai-nilai Pancasila serta kebutuhan hukum masyarakat kontemporer.
Narasumber utama, Muhammad Fatahillah Akbar, Dosen Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, memaparkan substansi penting KUHP baru, mulai dari pengaturan kejahatan siber hingga pidana adat. Ia menekankan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman publik dan memastikan implementasi berjalan sesuai tujuan pembaruan hukum pidana nasional.

Kegiatan ini juga selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh) melalui penguatan kapasitas lembaga hukum dan peningkatan akses masyarakat terhadap informasi hukum yang akurat. Selain itu, kegiatan ini berkontribusi pada SDG 4 (Pendidikan Berkualitas) dengan menyediakan pembelajaran hukum yang relevan bagi para aparatur, serta SDG 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan) melalui kolaborasi antara Kemenkumham DIY dan Fakultas Hukum UGM dalam mendorong reformasi hukum yang inklusif.




