Kamis (8/8/20) Wakil Dekan Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi, Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., M.A., LL.M melaksanakan penyuluhan hukum di Balai Pertemuan Dusun Jomblangan, Wukirsari, Cangkringan, Sleman.. Penyuluhan ini dilakukan sebagai bentuk kewajiban selaku penerima program hibah penyuluhan hukum yang diadakan oleh Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) FH UGM. Penyuluhan hukum tersebut berisikan pengenalan PKBH kepada masyarakat serta materi terkait penguatan kesadaran hukum masyarakat. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab berkaitan permasalahan hukum juga upaya hukum yang dapat dilakukan terkait permasalahan yang dibahas.
Kegiatan dihadiri oleh 47 peserta yang terdiri atas perangkat desa juga warga desa. Penyuluhan hukum ini dilakukan agar agar para peserta penyuluhan hukum dapat memiliki pengetahuan serta kesadaran akan hukum yang lebih baik dari sebelumnya. Selain itu, diharapkan para peserta dapat menjadikan PKBH FH UGM sebagai sarana untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum di sekitar mereka. PKBH FH UGM sendiri tidak memungut biaya untuk bantuan hukum yang diberikan, dengan beberapa syarat tertentu.
Pelaksanaan penyuluhan hukum ini menjadi perwujudan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). Penyuluhan ini menjadi perwujudan poin 11 SDG dengan alasan bahwa kesadaran hukum dan bantuan untuk upaya hukum dapat mewujudkan Permukiman yang Berkelanjutan karena memungkinkan penyelesaian permasalahan dalam kehidupan sekitar dengan baik sehingga terhindar dari permasalahan yang dapat membuat pemukiman sekitar menjadi tidak aman ataupun terganggu. Selanjutnya, penyuluhan hukum ini juga sesuai dengan poin 16 SDG karena pengenalan PKBH dan upaya peningkatan kesadaran hukum akan membuat perwujudan perdamaian dan keadilan di desa atau dalam masyarakat tersebut dapat terjadi. Penyuluhan hukum juga diskusi berkaitan tema penyuluhan berjalan dengan baik dan harapannya pelaksanaan penyuluhan hukum ini dapat bermanfaat untuk masyarakat desa.