Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) bersama Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta dan Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 2 Yogyakarta berhasil melaksanakan siaran penyuluhan hukum bertajuk “Santai Siang: Menuju Awal Baru: Hak Asasi Anak Berhadapan dengan Hukum dalam Proses Kembali Ke Masyarakat Pasca LPKA”. Siaran ini dilangsungkan demi memberikan wawasan bagi masyarakat terkait Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang telah menyelesaikan pembinaan sehingga tercapai kesuksesan proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Kegiatan ini merupakan langkah konkret PKBH FH UGM dalam upaya melindungi hak-hak asasi masyarakat, khususnya ABH. Siaran dilaksanakan pada Selasa (21/1/2025).
Siaran ini menghadirkan Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A. selaku Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Sistem Informasi FH UGM dan Supar, A.Md.IP., S.Sos., M.H. selaku Kepala LPKA Kelas II Yogyakarta sebagai narasumber utama. Diskusi menyoroti bahwa pemenuhan hak anak tidak berhenti saat masa pembinaan di LPKA selesai, melainkan berlanjut pada fase krusial saat mereka kembali ke lingkungan sosial.
Kedua narasumber menegaskan bahwa LPKA tidak boleh dipandang sebagai penjara yang represif, melainkan sebagai ruang pemulihan. Lebih lanjut, diskusi menggarisbawahi bahwa penyuluhan hukum ini merupakan langkah kecil yang bermakna sehingga ABH memiliki ruang yang setara ketika kembali di masyarakat. Masyarakat dapat mengambil peran dengan membuka ruang-ruang integrasi secara sederhana di kehidupan bermasyarakat. Melalui berbagai langkah kecil tersebut, diharapkan indikator keberhasilan untuk ABH kembali bersatu dengan masyarakat dapat dicapai secara penuh, salah satunya dengan ABH tidak kembali melakukan tindak pidana. Oleh sebab itu, amanat PP Nomor 78 Tahun 2021 dan UU Pemasyarakatan mengenai reintegrasi sosial dapat terlaksana.

Kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan wujud nyata pengabdian masyarakat yang mendukung berbagai agenda Sustainable Development Goals (SDGs). Hal ini berkontribusi langsung pada SDGs Poin 4 (Pendidikan Berkualitas) melalui peningkatan literasi hukum bagi masyarakat, SDGs Poin 16 dengan mendorong terciptanya perdamaian, keadilan, serta institusi yang inklusif, dan SDGs Poin 17 sehubungan kemitraan strategis dibangun demi mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan di masa depan.
Penulis: Faizal Cahya Adhyaksa (PKBH FH UGM)




