Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) melalui Program Magister Ilmu Hukum sukses menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Pembaharuan Judicial Scrutiny dalam Rancangan KUHAP” pada Jumat (3/10/2025) di Auditorium Gedung B FH UGM serta disiarkan secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini menghadirkan para pakar hukum pidana terkemuka, yaitu Prof. Dr. Edward O.S. Hiariej, S.H., M.Hum. (Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Guru Besar FH UGM), Dr. Fachrizal Affandi, S.H., M.H. (Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia/Universitas Brawijaya), dan Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M. (H.R.), Ph.D. (Ketua Law, Gender, and Society FH UGM). Seminar ini dimoderatori oleh Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.
Dalam pembukaannya, pihak penyelenggara menegaskan bahwa revisi terhadap KUHAP menjadi isu strategis karena berkaitan langsung dengan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses peradilan pidana. Tercatat, KUHAP merupakan undang-undang kedua yang paling sering diuji di Mahkamah Konstitusi, menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk menyesuaikannya dengan prinsip konstitusional dan perkembangan hukum modern.
Para narasumber menyoroti pentingnya memperkuat mekanisme pengawasan terhadap upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang berpotensi melanggar HAM. Dalam RUU KUHAP terbaru, salah satu usulan penting adalah memperluas fungsi praperadilan dan mewajibkan izin Ketua Pengadilan dalam pelaksanaan upaya paksa, kecuali untuk penangkapan.

Seminar ini dihadiri oleh ratusan peserta yang berasal dari kalangan akademisi, penegak hukum, mahasiswa, serta perwakilan lembaga seperti ASPERHUPIKI, ASSLESI, Asosiasi Pengajar Hukum dan HAM, serta Ikatan Alumni MIH UGM. Selain itu, turut hadir perwakilan dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan se-DIY, serta perwakilan fakultas hukum dari berbagai universitas di Indonesia.
Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menegaskan kontribusinya terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya SDG 16: Peace, Justice, and Strong Institutions dengan mendorong reformasi hukum acara pidana yang menjamin akses terhadap keadilan, memperkuat supremasi hukum, serta memastikan lembaga peradilan yang akuntabel dan transparan. Selain itu, kegiatan ini juga selaras dengan SDG 4: Quality Education karena menjadi wadah pembelajaran kritis dan penguatan literasi hukum di kalangan akademisi, mahasiswa, dan praktisi dalam memahami keterkaitan antara hukum pidana dan perlindungan hak asasi manusia. Di sisi lain, penyelenggaraan seminar yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari lembaga pemerintah, penegak hukum, asosiasi profesi, hingga perguruan tinggi di seluruh Indonesia, turut mencerminkan implementasi SDG 17: Partnerships for the Goals, yakni membangun jejaring dan kolaborasi lintas institusi demi mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih humanis, konstitusional, dan berkeadilan sosial.
Dengan terselenggaranya seminar ini, FH UGM menegaskan perannya sebagai pusat keilmuan dan advokasi kebijakan hukum progresif yang berorientasi pada keadilan substantif dan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap tahap penegakan hukum.
Penulis: Program Studi Magister Ilmu Hukum UGM