FH UGM dan RRI Siarkan Edukasi Publik tentang Hak Kekayaan Intelektual untuk Dukung Pelaku Kreatif

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UGM , bersama Radio Republik Indonesia (RRI) Pro2 102.5FM sukses menyelenggarakan siaran penyuluhan hukum bertajuk “Santai Siang: Karya Kita, Hak Kita: Menyuarakan Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Kreatif Yogyakarta”. Siaran yang berlangsung pada Rabu (16/7/2025) di RRI Pro2 102.5FM ini secara khusus didesain untuk menjangkau dan mengedukasi masyarakat luas, terutama para pelaku kreatif di Yogyakarta, mengenai esensi serta urgensi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas karya-karya mereka. Inisiatif ini merupakan wujud nyata kontribusi PKBH UGM dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat dan mendorong perlindungan karya-karya kreatif di Indonesia.

Acara edukatif ini menghadirkan Dina Widyaputri Kariodimedjo, S.H., LL.M., Ph.D. , seorang Dosen FH UGM dan Anggota Center for Intellectual Property, Competition, and Dispute Settlement Mechanism Studies (CICODS) di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), sebagai narasumber utama. Pelaksanaan acara didukung penuh oleh mahasiswa Magister Hukum Litigasi FH UGM, Arsyad Surya Pradana dan Wika Desta Qatrunada, sebagai pelaksana.

Topik utama dari kegiatan ini adalah perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku kreatif. Dalam sesi tersebut, HKI dibagi menjadi dua yakni Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri yang meliputi paten, desain industri, merek, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Narasumber, Ibu Dina Widyaputri Kariodimedjo, memberikan ilustrasi konkret mengenai bagaimana berbagai jenis HKI dapat melekat secara simultan pada satu produk. “Dalam satu produk bisa saja terdapat berbagai hak kekayaan intelektual, sebagai contoh dalam Tas batik terdapat Motif batik yang dilindungi oleh hak cipta, Label produk merupakan Merek, Bentuk tas dapat didaftarkan sebagai desain Industri,” jelas Ibu Dina. Beliau juga menyerukan pentingnya bagi setiap individu untuk proaktif mengenali hak-hak mereka dan melindungi hasil karya sebagai bukti nyata dari kreativitas dan inovasi, menegaskan bahwa itu layak dihargai, dihormati, serta dilindungi oleh semua dan oleh hukum.

Kemudian, Arsyad Surya Pradana melengkapi diskusi dengan informasi praktis mengenai kemudahan akses pendaftaran HKI. Ia menggarisbawahi bahwa proses pendaftaran baik Hak Cipta, Merek, maupun hak kekayaan intelektual lainnya kini dapat dilakukan dengan mudah melalui akses langsung ke website resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (dgip.go.id). “Untuk UMKM pendaftaran merek saat ini dapat diperoleh dengan biaya yang lebih murah yaitu sekitar Rp. 500.000,00 dengan syarat memperoleh surat Rekomendasi UMKM,” terang Arsyad. Surat rekomendasi UMKM ini dapat diperoleh melalui salah satu dari tiga otoritas terkait: Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, atau Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Kegiatan penyuluhan hukum ini memberikan sejumlah manfaat krusial, terutama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pelaku kreatif, tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI). HKI sendiri terbagi menjadi Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri (meliputi paten, desain industri, merek, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu). Pemahaman ini diperkuat dengan contoh konkret bagaimana berbagai jenis HKI dapat melekat pada satu produk, seperti tas batik. Masyarakat juga didorong untuk proaktif mengenali dan melindungi karya sebagai bukti kreativitas dan inovasi yang layak dihargai. Selain itu, siaran ini mempermudah akses informasi pendaftaran HKI yang kini dapat dilakukan secara online melalui dgip.go.id, serta memberikan informasi penting mengenai biaya pendaftaran merek yang lebih murah (Rp500.000,00) bagi UMKM dengan syarat surat rekomendasi dari dinas terkait.

Kolaborasi strategis antara PKBH UGM dan RRI ini menegaskan komitmen bersama dalam diseminasi informasi hukum yang relevan dan mudah diakses, sejalan dengan upaya nasional untuk memperkuat ekonomi kreatif, memberikan kepastian hukum bagi para inovator, dan pada akhirnya berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia.

Lebih jauh, inisiatif ini mendukung sejumlah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), di antaranya SDG 4 (Pendidikan Berkualitas) melalui peningkatan literasi hukum publik; SDG 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi) melalui perlindungan terhadap sektor ekonomi kreatif; SDG 9 (Industri, Inovasi, dan Infrastruktur) lewat penguatan ekosistem inovasi berbasis HKI; serta SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh) dengan memberikan akses keadilan melalui pengetahuan hukum. Penyuluhan hukum seperti ini menjadi langkah nyata mendekatkan regulasi kepada masyarakat dan menciptakan ruang inklusif bagi kreativitas yang dilindungi hukum.

Penulis: Arsyad Surya Pradana (Penerima Hibah Penyuluhan Hukum Mahasiswa)

TAGS :  

Berita Terbaru

Mahasiswa UGM Raih Juara 1 Kompetisi Legislative Drafting Fasih Law Fair 2025, Angkat Isu Regulasi AI

Delegasi mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) meraih prestasi gemilang dalam ajang Legislative Drafting Competition Fasih Law Fair 2025 yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UIN Sayyid …

Prof. Mailinda Eka Yuniza Kukuhkan Diri sebagai Guru Besar FH UGM, Soroti Strategi Hukum Pensiun Dini PLTU dalam Transisi Energi

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Mailinda Eka Yuniza, S.H., LL.M., resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam bidang Hukum di Balai Senat …

Delegasi UGM Raih Juara II Kompetisi Legal Opinion Fasih Law Fair 2025

Fakultas Hukum UGM dengan diwakili oleh Maytri Gestart Ignatius dan Ganeshara Jilan Emeri, mahasiswa Fakultas Hukum UGM, berhasil meraih Juara II dalam Kompetisi  Legal Opinion …

Scroll to Top