Kamis (25/9/2025), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menerima kunjungan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) di Ruang Meeting Pusat Kajian, Gedung IV, Fakultas Hukum UGM. Pertemuan yang dimulai pada pukul 09.00 WIB ini merupakan inisiasi diskusi dari perwakilan Komnas HAM melalui Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Komnas HAM. Fokus diskusi adalah topik “Menakar Peluang Bagi Jabatan Fungsional Analis Hukum Komnas HAM Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PPU-XXII/2024.“
Dalam pertemuan tersebut, Fakultas Hukum UGM diwakili oleh Dr. Sigid Riyanto, S.H., M.Si., Dr. Mahaarum Kusuma Pertiwi, S.H., M.A., M.Phil., Ph.D., Rizky Septiana Widyaningtyas, S.H., M.Kn., Dr. Airin Liemanto, S.H., LL.M., serta staf PKBH FH UGM, Ghefira Mustika Putri dan Adetia Surya Maulana. Sementara itu, Komnas HAM hadir melalui perwakilan Jayadi Damanik, Ruhaida Ivasari, Gusti Asta, M. Ulfa, dan Rizal.
Komnas HAM membuka diskusi dengan menyoroti Putusan MK Nomor 150/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa Pasal 3 ayat (1) huruf c Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bertentangan dengan UUD 1945, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam kondisi tertentu. Putusan ini melahirkan norma baru bahwa dosen PNS dapat beracara di pengadilan untuk mengabdi kepada masyarakat dalam rangka Tri Dharma Perguruan Tinggi. Dari sini, Komnas HAM ingin menakar kemungkinan jabatan fungsional analis hukum di lembaganya disamakan kapasitasnya dengan dosen PNS, sehingga juga dimungkinkan beracara di pengadilan untuk memperluas access to justice bagi masyarakat.

Menanggapi hal ini, para dosen FH UGM memberikan pandangan sesuai kepakaran masing-masing. Dr. Mahaarum menyoroti aspek hukum tata negara terkait hasil judicial review, Rizky Septiana menekankan isu administrasi negara khususnya posisi PNS dalam kerangka putusan MK, Dr. Airin memberikan perspektif praktik bantuan hukum di PKBH FH UGM, sementara Dr. Sigid berbagi pengalaman langsung dari penanganan kasus hukum. Dari diskusi ini disimpulkan tiga langkah yang bisa ditempuh, yakni melalui judicial review kembali di Mahkamah Konstitusi, judicial review di Mahkamah Agung, atau legislative review dengan melakukan perubahan Undang-Undang Advokat.
Pertemuan antara FH UGM dan Komnas HAM diharapkan dapat memperkaya pemahaman hukum sekaligus mempererat sinergi antara dunia akademik dan lembaga negara. Kolaborasi ini juga menjadi wadah untuk mengkaji secara kritis implementasi putusan MK, serta mencari solusi agar kebijakan yang lahir dapat benar-benar memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.
Dalam konteks Sustainable Development Goals (SDGs), diskusi ini berkontribusi langsung pada pencapaian SDG 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh. Upaya memperluas akses bantuan hukum melalui penguatan peran dosen maupun analis hukum mencerminkan komitmen terhadap akses keadilan yang lebih inklusif dan non-diskriminatif. Selain itu, kolaborasi antara FH UGM dan Komnas HAM sejalan dengan SDG 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan, yang menekankan pentingnya kerja sama antar pemangku kepentingan dalam memperkuat kelembagaan hukum di Indonesia.
Penulis: Adetia Surya Maulana (PKBH)




