Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) kembali menunjukkan kiprahnya dalam penguatan wacana hukum nasional melalui partisipasi dalam Seminar Nasional Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80. Seminar ini digelar di Universitas Negeri Yogyakarta, Kamis (21/8/2025). Dalam kesempatan ini, tema yang diangkat ialah “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana”.
Salah satu narasumber utama adalah Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M., dosen Departemen Hukum Pidana FH UGM. Dalam paparannya, Dr. Akbar menyoroti politik hukum penyelesaian sengketa pidana di luar pengadilan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Ia menekankan pentingnya proyeksi Rancangan Kitab Hukum Acara Pidana (RKUHAP) untuk lebih mengoptimalkan pendekatan follow the asset dan follow the money dalam penanganan perkara, serta membuka peluang penerapan mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) di Indonesia.

Kehadiran FH UGM dalam forum ini memperlihatkan peran aktif institusi akademik dalam memberikan kontribusi pemikiran kritis terhadap pembaruan hukum di Indonesia. Diskusi lintas institusi antara kejaksaan, pengadilan, dan perguruan tinggi diharapkan mampu memperkaya desain kebijakan hukum pidana di masa mendatang.
Lebih jauh, keterlibatan FH UGM dalam seminar ini juga mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), terutama SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh). Melalui gagasan tentang keadilan restoratif, transparansi, dan pemulihan aset negara, diskursus akademik ini turut memperkuat tata kelola hukum yang akuntabel dan responsif terhadap tantangan global. Sinergi antara dunia akademik dan lembaga penegak hukum menjadi langkah strategis untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih inklusif, adil, dan berkelanjutan.