Selasa (11/11/2025), Dosen Departemen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum UGM, Prof. Dr. Mailinda Eka Yuniza, S.H., LL.M., melalui program Hibah Penelitian Hukum Dosen (HPHD) 2025 menyelenggarakan siaran penyuluhan hukum bertema “Peran Strategis Masyarakat Sebagai Agen Perubahan dalam Mendorong Transisi Energi yang Adaptif dan Kolaboratif Menuju Target Net Zero Emission (NZE) Tahun 2060.” Kegiatan ini disiarkan secara langsung melalui TVRI Yogyakarta dengan menghadirkan salah satu pakar energi nasional, Prof. Ir. Tumiran, M.Eng., Ph.D. Siaran berlangsung selama kurang lebih satu jam dengan diskusi yang interaktif dan partisipatif, menghadirkan ruang dialog yang hidup antara narasumber dan masyarakat. Dalam siaran ini, isu transisi energi menuju target NZE 2060 berhasil dibahas secara komprehensif dari sudut pandang hukum, kebijakan publik, teknis energi, hingga aspek sosial yang terkait erat dengan kebutuhan hidup masyarakat sehari-hari.
Siaran dibuka dengan pengantar mengenai urgensi transisi energi dalam menghadapi tantangan nasional dan global. Prof. Tumiran menjelaskan bahwa ketergantungan Indonesia pada impor minyak dan LPG telah menciptakan kerentanan jangka panjang, baik dari sisi fiskal maupun ketahanan energi nasional. Ia menyoroti kenyataan bahwa peningkatan produksi energi fosil membutuhkan investasi besar, dan teknologi tinggi. Oleh karena itu, Indonesia perlu mempercepat implementasi energi terbarukan sekaligus memperluas infrastruktur pendukungnya. Prof. Tumiran juga menekankan perlunya perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola konsumsi energi sehari-hari. Menurutnya, transisi energi bukan hanya proyek elite atau agenda pemerintah pusat, melainkan proses sosial yang memerlukan partisipasi aktif mulai dari tingkat rumah tangga, RT/RW, hingga pemerintah daerah.
Di sisi lain, Prof. Mailinda menyampaikan pentingnya kerangka regulasi yang jelas dan berpihak pada percepatan energi bersih. Ia menyampaikan bahwa Indonesia memiliki potensi energi terbarukan yang berlimpah, mulai dari tenaga surya, hidro, angin, hingga biomassa, namun masih perlu dukungan regulasi yang responsif, partisipatif, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Prof. Mailinda menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan transisi energi sangat ditentukan oleh tingkat kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat. Ia juga menguraikan beberapa instrumen hukum yang telah tersedia, seperti peta jalan transisi energi, regulasi peningkatan bauran energi terbarukan, dan skema insentif bagi pengguna energi bersih. Namun, ia menekankan bahwa instrumen tersebut perlu disertai penguatan edukasi masyarakat agar mereka memahami manfaat jangka panjang dari pengurangan penggunaan BBM serta adopsi energi bersih.

Siaran ini sejalan dengan komitmen Fakultas Hukum UGM dalam mendukung berbagai Sustainable Development Goals(SDGs). Secara khusus, kegiatan ini berkontribusi pada poin ke-7 tentang energi bersih dan terjangkau, poin ke-8 tentang pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, poin ke-9 tentang industri, inovasi, dan infrastruktur, serta poin ke-13 tentang penanganan perubahan iklim. Selain itu, sinergi antara akademisi, pemerintah, masyarakat, dan media dalam kegiatan ini turut memperkuat implementasi SDGs poin ke-17 tentang kemitraan untuk mencapai tujuan global.
Melalui siaran penyuluhan hukum ini, Fakultas Hukum UGM menegaskan peran strategisnya dalam mendorong literasi hukum dan energi yang inklusif bagi masyarakat luas. Kegiatan ini tidak hanya meningkatkan pemahaman publik mengenai urgensi transisi energi, tetapi juga membuka ruang dialog konstruktif untuk membangun budaya energi yang lebih sadar lingkungan. Ke depan, kegiatan serupa akan terus diperkuat sebagai wujud kontribusi nyata perguruan tinggi dalam mendukung agenda pembangunan nasional, memperluas peran masyarakat sebagai agen perubahan, serta mempercepat langkah Indonesia menuju target NZE 2060.
Penulis: Muhammad Fathur Rizqi




