Jumat (16/5/2025), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) telah melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sleman. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam aspek pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, penyuluhan ini juga merupakan bentuk kontribusi nyata Fakultas Hukum UGM dalam mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya poin ke-16 yang menekankan pentingnya institusi yang inklusif, adil, dan efektif.
Kegiatan penyuluhan ini menghadirkan dua dosen sebagai narasumber utama, yakni Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. dari Departemen Hukum Pidana, serta Virga Dwi Efendi, S.H., LL.M. dari Departemen Hukum Administrasi Negara. Dr. Akbar menyampaikan materi bertajuk “Hak-hak Narapidana Pasca KUHP Baru”, yang bertujuan memberikan pemahaman kepada para warga binaan mengenai hukum pidana serta hak-hak yang melekat pada mereka setelah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Sementara itu, Virga membawakan topik “Pentingnya Perizinan Berusaha bagi Perorangan dalam Memulai Usaha” guna memberikan wawasan praktis bagi narapidana yang berencana memulai usaha setelah menyelesaikan masa hukuman.
Materi yang disampaikan oleh para narasumber dikemas dalam format yang interaktif dan mudah dipahami oleh peserta. Diskusi yang berlangsung pun berjalan secara aktif dan partisipatif, di mana para peserta menunjukkan antusiasme melalui berbagai pertanyaan yang relevan. Para narasumber pun menjawab pertanyaan dengan cara yang jelas, solutif, dan membangun, sehingga tercipta suasana penyuluhan yang edukatif dan memberdayakan.
Penyuluhan hukum ini diharapkan tidak hanya menjadi media edukasi hukum bagi warga binaan, tetapi juga menjadi langkah awal dalam proses reintegrasi sosial mereka. Dengan adanya pemahaman hukum yang memadai, para narapidana diharapkan dapat lebih siap untuk berkontribusi secara positif di tengah masyarakat pasca pembebasan. Lebih jauh, kegiatan ini juga mencerminkan komitmen Fakultas Hukum UGM dalam mendorong terbentuknya masyarakat yang inklusif, damai, dan berkeadilan hukum.
Penulis: Ruth Jessieca (PKBH)