Jumat (25/7/2025), Fakultas Hukum UGM melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) mengadakan kegiatan penyuluhan hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Yogyakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam wujud pengabdian kepada masyarakat.
Kegiatan Penyuluhan Hukum Lapas menghadirkan dua dosen narasumber, yaitu Niken Subekti Budi Utami, S.H., M.Si. dari Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM dan Herliana, S.H., M.ComLaw., Ph.D. dari Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum UGM. Niken memberikan penyuluhan mengenai “Hak-Hak Tahanan dalam Prosedur Beracara sesuai Tinjauan Terbaru Mahkamah Agung” untuk memberikan wawasan kepada para tahanan mengenaihak-hak apa saja yang sepatutnya mereka dapatkan selama menjalani masa tahanan. Sementara itu, Herliana memaparkan topik “Proses Mengajukan Gugatan Perdata setelah Perkara Pidana Inkracht” untuk memberikan wawasan terkait hukum acara perdata dalam hal mekanisme pengajuan gugatan perdata.

Kegiatan penyuluhan hukum ini sejalan dengan komitmen Fakultas Hukum UGM dalam mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya poin ke-16 tentang perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh. Dengan memberikan edukasi hukum kepada warga binaan, kegiatan ini berkontribusi dalam membangun institusi hukum yang inklusif dan aksesibel. Selain itu, kegiatan ini juga mencerminkan dukungan terhadap SDGs poin ke-4 tentang pendidikan berkualitas, dengan memastikan bahwa semua individu, termasuk kelompok rentan seperti narapidana perempuan, mendapatkan akses informasi hukum yang relevan dan bermakna. Melalui pendekatan edukatif ini, diharapkan akan tercipta masyarakat yang lebih sadar hukum, adil, dan berdaya.
Penulis: Ruth Jessieca
Penyunting: Humas