Fakultas Hukum UGM bersama KPK melalui Direktorat PJKAKI dan Pengadilan Negeri Yogyakarta telah melaksanakan perjanjian kerjasama kegiatan rekam sidang (Reksi) perkara tindak pidana korupsi. Tidak hanya UGM, KPK juga telah bekerja dengan 32 universitas lain yang tersebar di Indonesia sejak tahun 2004. Adapun hasil Reksi tersebut dimanfaatkan untuk membantu Jaksa Penuntut Umum KPK dalam menyusun fakta, tuntutan, dan dakwaan persidangan.
Sejak bulan Januari hingga Mei 2024 lalu, Fakultas Hukum UGM melalui Organisasi Peradilan Semu Satria Paramartha telah menyelesaikan kegiatan Reksi Perkara Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Yyk di Pengadilan Negeri Yogyakarta sebanyak 19 kali sidang. Kegiatan Reksi ini dilaksanakan setiap hari Senin dan Kamis dengan menyesuaikan jadwal sidang yang telah ditentukan Pengadilan Negeri. Namun, juga disesuaikan kembali dengan kesiapan para Majelis Hakim, Penuntut Umum, Penasihat Hukum, serta Saksi dan Ahli yang dihadirkan. Sebelum memulai kegiatan Reksi, anggota Satria Paramartha yang tergabung dalam tim Reksi telah mendapatkan pelatihan alat Reksi portable yang diadakan pada Senin (22/01/24).
Kerjasama antara Fakultas Hukum UGM dengan KPN dan Pengadilan Negeri ini menjadi perwujudan Sustainable Development Goals (SDGs) poin ke 17 yakni kemitraan untuk mencapai tujuan. Harapannya melalui kerjasama ini Fakultas Hukum UGM mampu senantiasa selalu bersinergi dengan KPK dan Pengadilan Negeri Setempat guna membantu pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penulis : Ida Ayu kadek Prabayanti (Satria Paramartha)