Departemen Hukum Internasional telah menyelenggarakan konsinyering berupa kajian hukum internasional bersama Bakamla RI pada Kamis (19/9/2024). Kegiatan ini dihadiri secara luring oleh 65 orang civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada di Ruang III.1.1 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Selain itu, kegiatan ini juga diikuti secara daring oleh 60 peserta dari berbagai perwakilan Kementerian/Lembaga, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia (Kemenkomarves), Pushidrosal, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Republik Indonesia (KPLP), ASKALSI, dan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI).
Kegiatan Konsinyering dengan tema “Pengaturan Kabel Bawah Laut di Wilayah Yurisdiksi Indonesia Berdasarkan Ketentuan Hukum Internasional” ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai Hukum Internasional yang berkaitan dengan masalah maritim khususnya terkait pengaturan kabel bawah laut dan merupakan bentuk dukungan terhadap Sustainable Development Goals (SDGs) poin ke 14, Menjaga Ekosistem Laut dan poin ke 16, Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Kuat.
Sambutan Pertama diberikan oleh Laksma Bakamla Priyambodo, S.H., yang menyampaikan harapan-harapannya terkait kegiatan konsinyering ini untuk dapat menjadi modal memperkaya kajian yang mendukung keamanan laut di Indonesia.
Kegiatan selanjutnya diisi oleh Guru Besar Fakultas Hukum UGM Prof. Dr. Marsudi Triadmojo, S.H., L.LM., yang memaparkan hasil kajiannya terkait pengaturan kabel bawah laut di wilayah yurisdiksi Indonesia berdasarkan ketentuan hukum Internasional. Dengan latar belakang peran vital kabel laut dalam berbagai aspek dan posisi strategis Indonesia untuk penggelaran kabel, kajian tersebut menguraikan 3 pokok pembahasan yakni identifikasi tantangan dan ancaman dalam pemasangan dan perlindungan kabel bawah laut khususnya di ZEE dan Landas Kontinen, kelembagaan dalam pengawasan dan penegakan hukum kabel laut, dan framework kerja sama untuk mengoptimalkan pengawasan, keamanan, dan penegakan hukum atas kabel laut. Pemaparan ini dilanjutkan dengan beberapa rekomendasi, termasuk penguatan mandat pembentukan dan perluasan tugas fungsi Tim Nasional dalam Perpres, serta keterlibatan Bakamla sebagai bagian dari Tim Nasional Pengelolaan Penyelenggaraan Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut (Timnas). Selain itu disarankan agar diselenggarakannya sosialisasi secara masif dan penyebaran informasi mengenai kabel laut kepada pihak terkait seperti pelaku usaha, asosiasi masyarakat maritim, dan media.
Sesi dilanjutkan dengan pemaparan materi bertema “Peran Tim Nasional Kabel Laut dan 20 Langkah Bisnis Proses Operasional Kabel laut” oleh Kolonel Laut (P) Sinung Budi P. dari Pusat Hidro-Oseanografi Angkatan Laut (Pushidrosal). Dalam sesi terakhir, Roger Pardede dari Asosiasi Penyelenggara Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia (ASKALSI) memaparkan materinya terkait praktik operasional kabel laut dari perspektif pelaku industri.
Kegiatan konsinyering kajian hukum internasional ini berakhir dengan sesi tanya jawab, rekomendasi dan harapan-harapan dari para peserta terkait pengawasan, keamanan, dan penegakan hukum atas kabel laut serta ditutup oleh Direktur Hukum Bakamla RI.
Penulis: Kharisma Putri Maharani Hasibuan
Penyunting: Humas