Fakultas Hukum (FH) UGM secara resmi mengadakan kerja sama dengan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) pada Jumat (5/8). Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Prof. M. Hawin., S.H., LL.M., Ph.D selaku dekan FH UGM, M. Ismak, S.H., M.H. selaku Ketua Umum AAI, dan Jandri Onasis Siadari, S.H., LL.M selaku selaku Sekretaris Jenderal AAI berlangsung di Ruang Sidang Dekanat FH UGM. Pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) menjadi pembahasan utama dalam kerja sama yang dilakukan kedua belah pihak.
Lewat PKPA yang diselenggarakan atas kerja sama ini, diharapkan dapat mempersiapkan para advokat untuk memiliki kemampuan, keterampilan, dan etika yang lebih baik dari PKPA konvensional. Tidak seperti PKPA biasa yang dirancang layaknya sebuah kursus, PKPA hasil kolaborasi FH UGM dan AAI nanti akan dinilai sebagai suatu pendidikan tinggi seperti yang tertuang dalam perundang-undangan.
“PKPA bukanlah kursus tetapi merupakan pendidikan tinggi dalam bentuk pendidikan yang sifatnya professional atau profesi,” ujar Efendy H. Purba, S.H., M.H.. Ketua Bidang Penelitian Khusus Profesi Advokat AAI itu menyampaikan bahwa AAI telah menyusun suatu kurikulum dimana peserta, dalam hal ini mahasiswa, disamping mendapat ijazah juga akan mendapat sertifikat profesi advokat ketika lulus.
FH UGM sendiri menyambut niat baik dari AAI mengingat terdapat program Magister Litigasi di FH UGM yang sudah berfokus pada pendidikan advokat. Andi Sandi Antonius T.T., S.H., LL.M., Wakil Dekan Bidang Kerja Sama dan Alumni FH UGM, menyatakan program yang telah dirumuskan AAI nantinya akan dipadukan dengan program FH UGM sehingga terdapat kelas untuk porsi akademik serta porsi praktik.
“Nanti kita mendesain PKPA itu masuk ke dalam Megister Litigasi,” terangnya.
Selain PKPA, kerja sama ini membuka kemungkinan disepakatinya kerja sama di bidang penelitian. Andi menambahkan bahwa program magang bagi dosen dan mahasiswa juga akan dibicarakan lebih lanjut. (Lita)