Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, Herdiansyah Hamzah, S.H., L.LM., baru saja mengikuti ujian terbuka promosi doktor di Fakultas Hukum UGM dengan penelitian berjudul “Penjabaran Prinsip-Prinsip Pengaturan Sumber Daya Alam Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstutusi” pada Jumat (5/5).
Pada promosi doktor ini, bertidak sebagai promotor adalah Prof. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si, dan Ko-Promotor Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. Sedangkan tim penguji yang diketuai oleh Dahliana Hasan, S.H., M.Tax., Ph.D. terdiri dari Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M., Andy Omara, S.H., M.Pub&Int.Law.,Ph.D., Dr. Rikardo Simarmata, S.H., dan Dr. Harry Supriyono, S.H., M.Si..
Dalam disertasinya, Herdiansyah Hamzah berfokus kepada 20 prinsip-prinsip hukum pengaturan sumber daya alam (SDA) yang digali dalam putusan MK. Prinsip-prinsip tersebut dibagi menjadi 5 kelompok, yaitu: prinsip yang berkaitan dengan hak menguasai negara, prinsip berkaitan berkelanjutan, prinsip berkaitan perlindungan HAM, prinsip berkaitan keadilan sosial, dan prinsip berkaitan demokrasi. Hasil penelitian Herdiansyah Hamzah sampai pada kesimpulan bahwa dari 20 prinsip, terdapat 7 prinsip yang tidak konsisten dijabarkan ke dalam amandemen undang-undang bidang SDA.
“Dari hasil penelitian, memang tidak ditemukan semacam sistem atau instrumen seperti di Jerman atau Amerika Serikat. Hanya sekitar 52% putusan-putusan MK yang dilaksanakan dengan baik oleh para adresat, dalam hal ini pembentuk undang-undang. Penyebab prinsip-prinsip MK yang terkandung tidak dapat dieksekusi, mengutip Tom Ginsburg, antara lain prinsip tersebut ditolak, adanya proses amandemen terhadap undang-undang, atau prinsip tersebut memang sengaja ditolak,” ujar Herdiansyah Hamzah.
Dalam sidang terbuka ini, Herdiansyah Hamzah berhasil mempertahankan disertasinya dengan baik dan dinyatakan lulus dengan nilai A. Dengan ini diberitahukan bahwa Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., L.LM. adalah Doktor ke 254 yang lulus ujian di Fakultas Hukum UGM dan merupakan Doktor ke 5782 yang lulus di Universitas Gadjah Mada.