Dosen Fakultas Hukum UAJY Raih Gelar Doktor dari Fakultas Hukum UGM

Fakultas Hukum UGM baru saja menyelenggarakan ujian terbuka promosi doktor bagi Imma Indra Dewi Windajani, S.H., M. Hum. dengan penelitian disertasi yang bertajuk Harmonisasi Pengaturan Ketenagakerjaan Bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia pada Senin (30/1) di Ruang 3.1.1. Pada promosi doktor ini, bertidak sebagai promotor adalah Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum. dan ko-promotor adalah Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. Sedangkan tim penguji terdiri dari Dr. Ninik Darmini, S.H., M.Hum., Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D., Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M.(HR)., Ph.D., Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum, dan Adrianto Dwi Nugroho, S.H., Adv.LL.M., LL.D. selaku ketua penguji.

Imma menerangkan peraturan perundang-undangan mengenai pekerja disabilitas harus diharmonisasi. Instrumen hukum yang mengatur tentang pekerja disabilitas antara lain, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurut Imma, ketiga Undang-Undang tersebut belum harmonis ditinjau dari konsep non diskriminasi, keadilan, dan kesetaraan yang tampak belum diadopsi dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Nomor 11 Tahun 2020. Tak hanya itu, UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Nomor 11 Tahun 2020 juga belum harmonis dengan konvensi-konvensi Internasional.

Ketidakharmonisan peraturan perundang-undangan ini terjadi karena UU Nomor 13 tahun 2003 dan UU Nomor 11 Tahun 2020 dilahirkan untuk memenuhi kepentingan ekonomi dan investasi, sehingga pembetukannya ortodoks dan fungsi hukumnya sebagai refleksi visi sosial dan politik pemegang kekuasaan. Sedangkan UU Nomor 8 Tahun 2016 dilahirkan untuk memberi perlindungan HAM, proses pembentukannya responsif dan fungsi hukumnya sebagai sarana pemenuhan HAM bagi penyandang disabilitas. Oleh karena itu, dalam disertasi ini UU Nomor 8 Tahun 2016 menjadi pedoman harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait pekerja disabilitas.

Imma menambahkan, Indonesia sebagai anggota bangsa internasional sudah semestinya menggunakan konvensi internasional sebagai dasar hukum pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, konsep-konsep dalam konvensi internasional dapat diterima dan diadopsi dengan baik serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai falsafah bangsa. “Konsep kesamaan dan kesamaan memperoleh pekerjaan dalam konvensi internasional mencerminkan sila ke-5 Pancasila yaitu keadilan,” ungkapnya.

Imma Indra Dewi Windajani yang berprofesi sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta berhasil mempertahankan penelitian disertasinya dengan baik dan dinyatakan lulus dengan nilai A-. Dengan ini Dr. Imma Indra Dewi Windajani, S.H., M. Hum. merupakan Doktor ke 251 yang lulus ujian di Fakultas Hukum UGM dan Doktor ke 5770 yang lulus di Universitas Gadjah Mada.

TAGS :  

Berita Terbaru

Membedah Peran Danantara dalam Tata Kelola BUMN: Kajian Kritis di UGM Jakarta

Keluarga Mahasiswa Magister Ilmu Hukum (KMMIH) Universitas Gadjah Mada (Kampus Jakarta) menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Danantara: Quo Vadis Pertanggungjawaban Keuangan Negara dan Realitas Pengembangan Bisnis …

FH UGM Terima Penghargaan LEPRID atas Inisiatif Museum Koruptor Indonesia

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menerima penghargaan bergengsi dari Lembaga Prestasi Indonesia-Dunia (LEPRID) atas kontribusinya dalam pendirian Museum Koruptor Indonesia—museum edukasi antikorupsi pertama …

FH UGM Lepas 83 Wisudawan Pascasarjana, Tegaskan Komitmen terhadap SDGs

Rabu (23/7/2025), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) merayakan kelulusan 83 wisudawan pascasarjana dalam acara Pelepasan Wisudawan Periode IV Tahun Akademik 2024/2025. Acara ini menandai …

Scroll to Top