Dosen Departemen Hukum Islam FH UGM Jadi Pemateri dalam Konferensi Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia ke-9

Konferensi Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia ke-9 baru saja dilangsungkan di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang. Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (24/06/2024) hingga Selasa (25/06/2024) ini mengangkat tema “Hukum dan Ancaman Kematian Demokrasi”. Dalam konferensi ini, Dr. Khotibul Umam, S.H., LL.M dari Departemen Hukum Islam mendapatkan kesempatan menjadi pemakalah sekaligus pemateri dalam salah satu panel konferensi.

Khotibul Umam dalam konferensi ini telah mempresentasikan makalah pada Panel 6 dengan Sub-Tema “Realitas dan Prospek Kesetaraan Gender dalam Perspektif Filsafat Hukum”. Dalam makalah dengan judul “Perspektif Mubadalah dalam Pembacaan Teks Hukum Perkawinan dan Kewarisan Islam guna Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender”, dipaparkan bahwa perspektif mubadalah terkait erat dengan kesetaraan dan keadilan sebagai diskursus perenial dalam filsafat hukum. Dikaitkan dengan “pembacaan” dan “kesetaraan dan keadilan gender”, maka analisis epistemologi dan aksiologi terhadap peraturan perundang-undangan di bidang hukum perkawinan dan kewarisan Islam menjadi suatu keniscayaan. Pembacaan produk hukum perkawinan dan kewarisan Islam dalam perspektif mubadalah (Qira’ah Mubadalah) berupa UUP dan KHI, yakni dilakukan terhadap pasal-pasal dalam UUP dan KHI yang menunjukkan relasi antara laki-laki dan perempuan dalam hubungan perkawinan dan hubungan kewarisan. Pembacaan secara literal bertendensi menghasilkan ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender, sehingga perspektif mubadalah dengan unsur-unsur berupa kesalingan (reciprocity), kesamaan (equality), kerjasama (cooperation), dan kemitraan (partnership) dapat digunakan untuk memberikan tafsir segar yang sensistif gender, antara lain berkaitan dengan peminangan, poligami, usia perkawinan, wali dan saksi dalam perkawinan, mahar, kedudukan dan kewajiban suami-isteri, nusyuz, kedudukan anak luar kawin, kewajiban anak terhadap orang tua, waktu tunggu pasca perceraian, rujuk, serta bagian waris perempuan separoh laki-laki dan ahli waris di luar perkawinan.

Penulis: Khotibul Umam

TAGS :  

Berita Terbaru

Progam Pascasarjana Fakultas Hukum UGM Luluskan 89 Wisudawan

Program Pascasarjana menyelenggarakan kegiatan Pelepasan Wisudawan Pascasarjana Periode II Tahun Akademik 2025/2026 pada Rabu (21/1/2026). Sebanyak 89 wisudawan dari enam program studi magister secara resmi …

Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. Dikukuhkan Sebagai Guru Besar dalam bidang Hukum Kelembagaan Negara, Soroti Independensi Lembaga Negara di Indonesia

Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam …

FH UGM dan Kemenkum RI Gelar Uji Publik RUU Perlindungan Saksi dan Korban

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama Kementerian Hukum Republik Indonesia Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan menyelenggarakan Uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kegiatan ini dilaksanakan di …

Scroll to Top