Dominasi Tanpa Tanggung Jawab Induk Perusahaan

law2Selasa, 17 November 2015, Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali mengukuhkan seorang Guru Besar dari Fakultas Hukum. Beliau adalah Prof. Dr. Sulistiowati, S.H.,M.Hum. Sidang pengukuhan Guru Besar tersebut digelar di Balai Senat UGM oleh ketua Dewan Guru Besar Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Ir. Sunjoto, Dip.HE, DEA.

Dalam pidato pengukuhan berjudul Dominasi Tanpa Tanggung Jawab Induk Perusahaan, Sulistiowati membahas solusi hukum untuk menghindarkan dominasi tanpa tanggung induk perusahaan pada perusahaan grup di Indonesia. Sulistiowati mengatakan permasalahan tanggung jawab hukum dalam perusahaan grup kepada pihak ketiga anak perusahaan disebabkan oleh berlakunya prinsip hukum perseroan sebagai badan hukum dan induk sebagai pemegang saham anak perusahaan memiliki limited liability. Bahkan, pada perusahaan grup piramida, tanggung jawab induk perusahaan menjadi semakin terbatas sejalan dengan semakin banyaknya lapisan anak perusahaan sehingga induk perusahaan memiliki limitedliability dalam limited liability atas ketidakmampuan cucu perusahaan untuk menyelesaikan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.

            Staf pengajar mata kuliah Hukum Dagang itu mengatakan bahwa induk perusahaan dapat memperoleh manfaat dari dominasi terhadap pengurusan anak perusahaan dan terhindar dari tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga sebagai akibat hukum dari perbuatan hukum anak perusahaan yang menjalankan instruksi induk perusahaan, sepanjang dominasi induk terhadap pengurusan anak perusahaan nyata-nyata tidak terbukti menyebabkan adanya perbuatan melawan hukum, iktikad tidak baik, maupun kerugian pihak ketiga anak perusahaan.

            “Karena itu, solusi hukum yang membebankan tanggungjawab induk perusahaan guna menghindarkan adanya dominasi tanpa tanggung jawab terhadap perbuatan anak-anak perusahaan, perlu dipertimbangkan untuk memenuhi prinsip keadilan dari kerugian yang ditanggung oleh pihak ketiga anak perusahaan. Pembebanan tanggung jawab hukum induk atas dominasi terhadap anak perusahaan dapat dilakukan dengan menelaah pasal 1367 KUH Perdata yang memungkinkan tanggung jawab seseorang atas kerugian yang disebabkan oleh dirinya maupun orang-orang yang menjadi tanggungannya.” papar Ketua Bagian Hukum Dagang Fakultas Hukum UGM itu. (ReporterFH/Sekar-Lita)

TAGS :  

Berita Terbaru

FH UGM Sediakan Sarapan Gratis untuk Mahasiswa Selama Ujian Akhir Semester Gasal 2025

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyediakan sarapan gratis bagi mahasiswa selama pelaksanaan Ujian Akhir Semester (UAS) Tahun Akademik 2025/2026. Berlangsung pada 8–18 Desember …

FH UGM Terima Kunjungan Studi Banding dari IBLAM School of Law

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menerima kunjungan studi banding dari IBLAM School of Law (Institut Bisnis & Manajemen Hukum) pada Jumat (5/12/2025). Kunjungan …

Dr. Muhammad Fatahillah Akbar Bahas Pertanggungjawaban Pidana Perbankan dalam Seridikum LPS #1

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bekerja sama dengan ALSA Observer Universitas Lampung menggelar kegiatan Serial Diskusi Hukum (Seridikum) LPS #1 dengan tema “Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Tindak …

Scroll to Top