Dominasi Tanpa Tanggung Jawab Induk Perusahaan

law2Selasa, 17 November 2015, Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali mengukuhkan seorang Guru Besar dari Fakultas Hukum. Beliau adalah Prof. Dr. Sulistiowati, S.H.,M.Hum. Sidang pengukuhan Guru Besar tersebut digelar di Balai Senat UGM oleh ketua Dewan Guru Besar Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Ir. Sunjoto, Dip.HE, DEA.

Dalam pidato pengukuhan berjudul Dominasi Tanpa Tanggung Jawab Induk Perusahaan, Sulistiowati membahas solusi hukum untuk menghindarkan dominasi tanpa tanggung induk perusahaan pada perusahaan grup di Indonesia. Sulistiowati mengatakan permasalahan tanggung jawab hukum dalam perusahaan grup kepada pihak ketiga anak perusahaan disebabkan oleh berlakunya prinsip hukum perseroan sebagai badan hukum dan induk sebagai pemegang saham anak perusahaan memiliki limited liability. Bahkan, pada perusahaan grup piramida, tanggung jawab induk perusahaan menjadi semakin terbatas sejalan dengan semakin banyaknya lapisan anak perusahaan sehingga induk perusahaan memiliki limitedliability dalam limited liability atas ketidakmampuan cucu perusahaan untuk menyelesaikan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.

            Staf pengajar mata kuliah Hukum Dagang itu mengatakan bahwa induk perusahaan dapat memperoleh manfaat dari dominasi terhadap pengurusan anak perusahaan dan terhindar dari tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga sebagai akibat hukum dari perbuatan hukum anak perusahaan yang menjalankan instruksi induk perusahaan, sepanjang dominasi induk terhadap pengurusan anak perusahaan nyata-nyata tidak terbukti menyebabkan adanya perbuatan melawan hukum, iktikad tidak baik, maupun kerugian pihak ketiga anak perusahaan.

            “Karena itu, solusi hukum yang membebankan tanggungjawab induk perusahaan guna menghindarkan adanya dominasi tanpa tanggung jawab terhadap perbuatan anak-anak perusahaan, perlu dipertimbangkan untuk memenuhi prinsip keadilan dari kerugian yang ditanggung oleh pihak ketiga anak perusahaan. Pembebanan tanggung jawab hukum induk atas dominasi terhadap anak perusahaan dapat dilakukan dengan menelaah pasal 1367 KUH Perdata yang memungkinkan tanggung jawab seseorang atas kerugian yang disebabkan oleh dirinya maupun orang-orang yang menjadi tanggungannya.” papar Ketua Bagian Hukum Dagang Fakultas Hukum UGM itu. (ReporterFH/Sekar-Lita)

TAGS :  

Berita Terbaru

Seminar Nasional MIH UGM Kampus Jakarta Bahas Tantangan Tata Kelola Ekonomi dan Strategi Stabilitas Pasar Modal

Sabtu (4/4/2026), Program Studi MIH UGM (Kampus Jakarta) sukses menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Rapor Merah Tata Kelola Pasar Modal Indonesia: Mengurai Tantangan Tata Kelola Ekonomi …

Syawalan dan Halal Bihalal 1447 H FH UGM Perkuat Persaudaraan dan Profesionalitas Kerja

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyelenggarakan kegiatan Syawalan dan Halal Bihalal Tahun 1447 Hijriah di Auditorium Gedung B, pada Selasa, (31/3/2026). Mengusung tema …

Fakultas Hukum UGM Naik ke Peringkat 151–200 Dunia Versi QS 2026, Perkuat Reputasi Global Bidang Hukum

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat internasional dengan berhasil naik ke peringkat 151–200 dunia dalam pemeringkatan QS World …

Scroll to Top