Sabtu, 10 September 2016 telah diselenggarakan ujian terbuka di Gedung III.1.1 Fakultas Hukum (FH), Universitas Gadjah Mada (UGM). Dengan disertasi berjudul Arah Kebijakan Pengaturan Bidang Kesehatan pada Era Otonomi Luas berhasil mengantarkan Mailinda Eka Yuniza, S.H., LL.M. mendapatkan gelar Doktor.
Ujian terbuka kali ini diketuai oleh Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph. D., kemudian Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., LL.M selaku promotor, yang didampingi Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. sebagai ko-promotor. Promosi Doktor tersebut mendatangkan tiga anggota penguji eksternal FH UGM yaitu Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA. dari Universitas Andalas (UNAND), Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M. Hum. dari Universitas Islam Indonesia (UII), serta Prof. Dr. Agus Pramusinto, MDA. dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, UGM.
Hal yang melatarbelakangi wanita kelahiran Tanjung Karang untuk melakukan penelitian ini, yaitu adanya hak asasi kesehatan yang menjadi salah satu bagian dari hak asasi manusia dan unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan. Selain itu, adanya jaminan kesehatan pemerintah yang diatur dalam pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Secara umum, disertasi yang dibahas oleh dosen departemen Hukum Administrasi Negara (HAN) FH UGM ini mengandung tiga unsur pokok: Pertama, ada perubahan arah kebijakan pengaturan di bidang kesehatan dari sentralistik ke arah desentralistik; Kedua, seberapa luas realisasi pengaturan di bidang kesehatan yang tidak hanya ditentukan dari decision space saja, tetapi ada faktor lain yaitu kemampuan dan kemauan daerah; Ketiga, ada ruang yang harus diperbaiki oleh pemerintah pusat, sehingga bisa memenuhi teori decision space tersebut.
Sebagai contoh, dengan dibutuhkannya masa transisi maka pemerintah daerah secara tidak langsung di-upgrade kemampuannya, sehingga ada proses harmonisasi antara peraturan sektoral dengan peraturan Pemerintah Daerah serta dibutuhkan pula aturan pelaksana seperti Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Penelitian ini juga merupakan penelitian yang digunakan untuk melengkapi penelitian-penelitian dari Prof. Mahfud dan Prof. Enny, serta teori decision space dari Bossert.
Setelah jeda istirahat 10 menit, Tim Penguji kembali ke ruang promosi doktor untuk membacakan hasil ujian terbuka yang menyatakan bahwa Mailinda Eka Yuniza, S.H., LL.M. lulus dengan predikat sangat memuaskan. Serta penyampaian harapan dari Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., LL.M agar kedepannya sebagai awal dari pengembangan HAN sebaik-baiknya dilakukan dengan mencoba menggali lebih dasar lagi. (Irzi/Adik)