Delegasi Constitutional Law Society (CLS) Universitas Gadjah Mada yang diketuai oleh Maytri Gestart Ignatius, dengan anggota Ganeshara Jilan Emeri, Panji Alfian Triananda, Novianti Kusuma Dewa, dan Rachma Ananda Sulaiman, berhasil meraih Juara I (Pertama) dalam Kompetisi Legislative Drafting Tingkat Nasional Sultan Jawara Law Festival II Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Kompetisi tersebut mengangkat tema “Rancangan Undang-Undang tentang Perkoperasian” dengan tujuan memberikan ruang bagi peserta untuk berkompetisi secara intelektual dalam merumuskan gagasan dan argumen yang konstruktif, serta menghasilkan rancangan peraturan perundang-undangan yang mampu menjawab berbagai isu, peluang, dan tantangan dalam dinamika perekonomian nasional. Tema ini menjadi sangat relevan mengingat urgensi pembaruan regulasi yang mengatur sektor koperasi agar tetap selaras dengan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Delegasi Universitas Gadjah Mada berhasil menembus Babak Final setelah melewati Babak Penyisihan Berkas yang diselenggarakan secara daring pada tanggal 7 Agustus hingga 5 September 2025. Pada Babak Final yang diadakan pada tanggal 30 September 2025 di Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, delegasi mempresentasikan karya Legislative Drafting berjudul “Rancangan Undang-Undang tentang Perkoperasian” di hadapan Dewan Juri. Setelah melalui proses penilaian yang ketat, Delegasi CLS Universitas Gadjah Mada diumumkan sebagai Juara I (Pertama) pada pengumuman pemenang yang berlangsung pada tanggal 1 Oktober 2025 di tempat yang sama.
Keberhasilan ini tidak terlepas dari bimbingan dan pendampingan yang diberikan oleh Andi Sitti Ainy sebagai pelatih (coach), Ahmad Warih Nurlabiba sebagai official, serta Dr. Mahaarum Kusuma Pertiwi, S.H., M.A., M.Phil., sebagai dosen pendamping yang membimbing secara akademis selama proses perancangan peraturan perundang-undangan.
Pencapaian ini juga sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi serta SDG 10: Berkurangnya Ketimpangan. Melalui rancangan undang-undang tentang perkoperasian, delegasi CLS FH UGM berupaya menciptakan kerangka hukum yang mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkeadilan sosial. Koperasi, sebagai wujud ekonomi gotong royong, memiliki peran strategis dalam memperluas akses ekonomi bagi masyarakat kecil dan menengah, mengurangi ketimpangan pendapatan, serta memperkuat daya saing lokal. Selain itu, gagasan yang dikembangkan juga berkontribusi pada SDG 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh, dengan menekankan pentingnya regulasi yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat.
Pengalaman berharga ini merupakan wujud komitmen Constitutional Law Society & Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dalam mengembangkan kapasitas dan kualitas akademik mahasiswa, sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan hukum nasional. Diharapkan prestasi ini dapat memberikan manfaat yang luas bagi institusi, masyarakat, dan negara Indonesia secara keseluruhan.
Penulis: Delegasi