Pusat kajian Centre for Intellectual Property, Competition, and Dispute Settlement Mechanism Studies (CIDODS) selenggarakan penyuluhan hukum di Kalurahan Canden, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (30/09/2024). Penyuluhan yang mengangkat topik Hak Kekayaan Intelektual tersebut dihadiri oleh perangkat kalurahan, perwakilan BUMkal, perwakilan UMKM, serta masyarakat Kalurahan Canden.
Acara dimulai dengan sambutan dari AKBP (Purn) Beja, S.H., M.H., selaku Lurah Canden. Kemudian dilanjutkan dengan kata pengantar dari Herliana S.H., M.CommLaw., Ph.D. selaku ketua CICODS. Pada kegiatan inti, pemaparan materi hak kekayaan intelektual disampaikan oleh Royhan Akbar, S.H., LL.M., dan Laurensia Andrini S.H., LL.M., Ph.D. Pemaparan tersebut mencakup jenis-jenis pelindungan hak kekayaan intelektual dan manfaat dari pelindungan hak kekayaan intelektual bagi masyarakat. Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama masyarakat perihal kendala yang ditemui dalam menjaga kekayaan intelektualnya.
Salah satu pertanyaan menarik dilontarkan oleh pengusaha UMKM yang merek dagang produk bumbu dapurnya ditiru oleh tetangga dekat. Diskusi dilanjutkan dengan pembahasan terkait potensi pembuatan merek dagang untuk usaha air minum daerah milik BUMKal Canden. Di akhir diskusi, penyuluh menegaskan bahwa apabila terjadi sengketa hak kekayaan intelektual di tingkat kalurahan dapat diselesaikan dengan mediasi terlebih dahulu, apalagi Kalurahan Canden sudah memiliki Rumah Mediasi yang dapat membantu menyelesaikan sengketa warga. Agenda penyuluhan ditutup oleh Lurah Canden dan diakhiri dengan foto bersama.
Penulis: Laurensia Andrini