BANI Arbitration Moot Competition 2019

BANI Arbitration Moot Competition

  1. Perlombaan hukum dalam forum arbitrase (“BANI Arbitration Moot Competition”) adalah suatu acara yang diselenggarakan oleh BANI sebagai salah satu sarana untuk mengedukasi mahasiswa-mahasiswi fakultas hukum akan arbitrase.
  2. BANI Arbitration Moot Competition adalah sebuah kompetisi yang diselenggarai oleh BANI dan bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
  3. BANI Arbitration Moot Competition terdiri dari penulisan Memoranda untuk CLAIMANT dan RESPONDENT serta presentasi argumen di depan Arbiter.
  4. Bahasa resmi yang digunakan dalam BANI Arbitration Moot Competition adalah Bahasa Indonesia.
  5. Perlombaan akan diadakan selama dua hari, yaitu pada tanggal 29 November hingga 30 November 2019.

Tempat dan Waktu Kompetisi

  1. Registrasi BANI Arbitration Moot Competition dibuka pada tanggal 13 September 2019 dan akan ditutup pada tanggal 20 Oktober 2019.
  2. Setiap tim yang telah lolos proses registrasi akan menerima kasus yang disengketakan dalam perlombaan pada tanggal 20 September 2019.
  3. Berdasarkan seleksi Memoranda, hanya akan ada 12 tim yang lolos ke babak penyisihan. Jadwal dan lawan tanding pada babak penyisihan akan diumumkan pada tanggal 29 Oktober 2019.
  4. Babak penyisihan dilaksanakan di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Kampus Jakarta. Dengan alamat lengkap Tower B Lantai 3 No. 305, Jalan Doktor Saharjo No.83, Manggarai, Tebet, RT.13/RW.8, Manggarai, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12850.
  5. Babak penyisihan akan dilaksanakan pada tanggal 29 November 2019.
  6. Babak final dilaksanakan di BANI Arbitration Centre, Wahana Graha lantai 2 dan 4 bertempat di Jl. Mampang Prapatan 2, Jakarta Selatan.
  7. Babak Final akan dilaksanakan pada tanggal 30 November 2019.

Registrasi

  1. Biaya pendaftaran BANI Arbitration Moot Competition adalah sejumlah Rp. 1.400.000.
  2. Biaya pendaftaran harus segera dibayarkan bagi 12 tim yang telah lolos seleksi Memoranda.
  3. Biaya Pendaftaran harus dibayarkan oleh ke-12 tim yang dinyatakan lolos seleksi Memoranda sebelum tanggal 1 November pukul 23.59 WIB.
  4. Biaya Pendaftaran dapat dibayarkan melalui transfer bank ke rekenin:
    • Nama Bank : Bank Negara Indonesia (BNI)
    • Nomor Rekening Bank : 98888060111022480
    • Nama Pemilik Rekening Bank :UGM HK KAF PENDAFTARAN BANI Moot

Peserta Lomba

  1. Peserta Lomba boleh datang dari Fakultas Hukum dari seluruh Universitas di Indonesia, atau pun institusi pendidikan yang menyertakan Hukum sebagai program studinya.
  2. Setiap Universitas atau pun institusi pendidikan hanya dapat mengirimkan sebanyak-banyaknya dua tim untuk mengikuti kompetisi BANI Arbitration Moot Competition.
  3. Setiap tim terdiri dari 3 sampai dengan 5 orang mahasiswa sarjana strata satu (S1).
  4. Setiap pendaftaran hanya akan terkonfirmasi apabila telah mendaftarkan:
    • Nama universitas; dan
    • Nama anggota tim.
  5. Setelah pendaftaran terkonfirmasi, setiap tim akan memperoleh Nomor Peserta yang diberikan oleh panitia. Nomor Peserta ini akan menjadi identitas setiap tim.
  6. Seluruh anggota tim harus mengikuti proses pembuatan Memoranda.
  7. Peserta Lomba akan mendapatkan Certificate of Participation sebagai bentuk penghargaan telah mengikuti BANI Arbitration Moot Competition yang ditanda-tangani oleh Ketua BANI dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Written Memoranda

  1. Setiap tim harus menyerahkan dua buah memoranda yang berisikan tuntutan hukum pihak kedua belah pihak yang mengikuti arbitrase sesuai dengan kasus sengketa yang telah diberikan oleh Panitia.
  2. Memoranda selambat-lambatnya diserahkan pada 20 Oktober pukul 23.59 WIB,
    Formatting of Memoranda
  3. Setiap memoranda yang diserahkan harus sesuai dengan peraturan formatting yang tertera dalam paragraf 27- 34. Kesalahan atau tidak sesuainya formatting dapat mengurangi penilaian memoranda peserta.
  4. Halaman depan Memoranda harus berisikan Nomor Peserta dan pihak mana Memoranda itu dibuat. Memoranda tidak diperbolehkan mencantumkan Nama Universitas, ataupun melampirkan logo Universitas.
  5. Memoranda paling banyak berisikan 15 halaman, tidak termasuk halaman depan, daftar isi dan daftar pustaka.
  6. Memoranda harus dibuat dalam Bahasa Indonesia.
  7. Font Memoranda adalah Times New Roman, Size 12 dengan spacing 1.5. Margin yang digunakan adalah Margin Normal dalam Microsoft Word.
  8. Setiap paragraf yang ada di dalam memoranda harus diberi nomor untuk memudahkan arbiter dalam menilai memoranda peserta.
  9. Memoranda bertujuan untuk memudahkan Arbiter memahami argumen yang disampaikan oleh pihak yang bersengketa. Dengan demikian, sitasi yang digunakan dalam penulisan Memoranda adalah sitasi-sitasi yang dapat mendukung argumen dan posisi pihak yang bersengketa.
  10. Penggunaan bahasa asing dalam argumentasi memoranda diperbolehkan apabila kalimat dalam bahasa asing tersebut diberi emphasis italic.
  11. Sitasi harus dicantumkan di catatan kaki dalam bentuk MLA citation, diikuti dengan penggunaan daftar pustaka di halaman akhir memoranda.
    Submission of Memoranda
  12. Memoranda harus dikumpulkan dalam satu file PDF yang tidak lebih dari satu megabyte.
  13. Memoranda harus dikumpulkan sebelum tanggal 20 Oktober, pukul 23:59 WIB.
  14. Memoranda harus dikumpulkan melalui e-mail di alamat: BANIArb.Moot@gmail.com dengan subject: “Pengumpulan Memoranda 2019”
  15. Nama file PDF yang dikumpulkan harus mencantumkan nomor peserta dan posisi memoranda. Contoh: 123_Claimant atau 123_Respondent.

Scoring of Memoranda

  1. Kriteria Penilaian Memoranda akan sepenuhnya dibuat oleh arbiter BANI.
  2. Kriteria Penilaian Memoranda meliputi:
    • Kualitas Analisis;
    • Persuasi Argumen;
    • Ketelitian Penelitian;
    • Kejelasan Penulisan;
    • Kepatuhan terhadap unsur-unsur gaya yang disebutkan di atas.
  3. Setiap memoranda yang mencantumkan teks dari sumber manapun harus memberikan tanda kutip dan sitasi untuk sumber yang digunakan. Kelalaian dalam mencantumkan sumber akan dianggap sebagai plagiarism. Tim yang melakukan plagiat akan secara otomatis didiskualifikasi dari kompetisi.

Oral Hearing

  1. Babak Penyisihan adalah babak pertama dalam Oral Hearing yang wajib diikuti setiap tim.
  2. 43. Babak Penyisihan hanya akan diikuti oleh dua belas (12) tim yang telah lolos seleksi Memoranda.
  3. 44. Setiap tim akan bertanding sebanyak dua (2) kali. Satu (1) kali sebagai Claimant, dan Satu (1) kali sebagai Respondent.
  4. 45. Setiap tim diwakili oleh dua (2) orang pada tahap Oral Hearing. Setiap oralis memiliki waktu 12 menit untuk mempresentasikan argumennya di depan para Arbiter.
  5. 46. Setiap oralis akan diberikan waktu tambahan sejumlah lima menit untuk membantah argumen lawan. Tambahan waktu ini diberikan ketika lawan sudah selesai memberikan presentasi argumennya.
  6. 47. Urutan presentasi dapat disetujui terlebih dahulu sebelum perlombaan setiap babak dimulai oleh kedua belah pihak yang bertanding. Pada umumnya, yang memulai presentasi argumen adalah pihak yang menggugat mengenai suatu isu.
  7. Argumen yang digunakan di dalam oral hearing tidak terbatas kepada argumen yang ditulis oleh peserta di memoranda. Peserta boleh mengembangkan argumennya kembali setelah penulisan memoranda selesai.
  8. 49. Dalam Oral Hearing, peserta tidak memakai jaket almamater. Peserta pria memakai jas dan celana hitam, kemeja putih dan berdasi. Peserta wanita menyesuaikan.

Hadiah dan Penghargaan

  1. Hadiah yang diberikan di kompetisi BANI Arbitration Moot Competition adalah:
    – Hadiah Juara 1 Berupa:
    – Piala Bergilir BANI Arbitration Moot Competition
    – Uang senilai Rp. 12.000.000;
    – Pelatihan Dasar Arbitrase di IArbl.
    – Hadiah Juara 2 berupa uang senilai Rp. 10.000.000.
    – Hadiah Juara 3 berupa uang senilai Rp. 8.000.000
    – Hadiah Juara Harapan berupa uang senilai Rp. 5.000.000
    – Hadiah Best Memo berupa uang senilai Rp 6.000.000
    – Hadiah Best Speaker berupa uang senilai Rp 2.000.000
  2. Kepada 4 tim yang memasuki peringkat 4 besar akan diberikan akomodasi oleh BANI.
  3. Kepada para tim yang memasuki peringkat 4 besar juga akan diberikan Sertifikat Penghargaan sesuai dengan urutan timnya. Sertifikat akan berisikan nama-nama anggota tim sebagaimana yang telah didaftarkan. Oleh sebab itu, nama-nama yang didaftarkan harus dipastikan sesuai dengan identitas asli peserta.

Pertanyaan seputar peraturan Kompetisi

  • Setiap pertanyaan mengenai peraturan kompetisi dapat diajukan kepada panitia kompetisi melalui email: BANIArb.Moot@gmail.com
  • Contact Person BANI Arbitration Moot Competition ini dapat dihubungi melewati: feliciakomalaa@gmail.com ataupun 0818978851.

TAGS :  

Berita Terbaru

Dua Mahasiswa UGM Raih Beasiswa ke Leiden Belanda, Belajar Kembangkan Riset Sosio Legal

Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada angkatan 2020, Alfatania Sekar Ismaya dan Raihan Khrisna Amalia, berhasil meraih beasiswa penuh untuk program Erasmus+ International Credit …

Diskusi Pentingnya Proses Demokrasi Dalam Internal Partai Politik, FH UGM Bersama Kemenkumham Gelar Studium Generale

Keberadaan partai politik (parpol) sebagai institusi dalam demokrasi berfungsi untuk menjembatani berbagai kepentingan antar warga negara maupun antara warga negara dengan lembaga-lembaga negara. Dalam hal …

Fakultas Hukum UGM Raih Kenaikan Peringkat dalam QS by Subjects 2024

Sebuah pencapaian bagi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dalam QS World University Rankings (WUR) by Subject. Di tahun 2024 ini, Fakultas Hukum UGM berhasil bergerak …

Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada angkatan 2020, Alfatania Sekar Ismaya dan Raihan Khrisna Amalia, berhasil meraih beasiswa penuh untuk program …

Keberadaan partai politik (parpol) sebagai institusi dalam demokrasi berfungsi untuk menjembatani berbagai kepentingan antar warga negara maupun antara warga negara dengan lembaga-lembaga …

Sebuah pencapaian bagi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dalam QS World University Rankings (WUR) by Subject. Di tahun 2024 ini, Fakultas Hukum …

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar penyuluhan hukum bertajuk Pemberdayaan Masyarakat Desa Melalui Pemahaman Hukum Transaksi Adat untuk Mendukung Tujuan Pembangunan …

Scroll to Top