Senin (21/7/2025), Sujayadi, S.H., LL.M. telah melakukan ujian terbuka dengan judul “Yurisdiksi Personal Pengadilan Indonesia Dalam Litigasi Perkara Perdata Internasional: Masalah Kewenangan Mengadili Serta Pengakuan Dan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Asing”. Adapun tim promotor terdiri dari Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum. dan Ko-Promotor Herliana, S.H., LL.M., Ph.D.. Sedangkan tim penguji terdiri dari Dahliana Hasan, S.H., M.Tax., Ph.D. selaku ketua penguji dan Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H.M.Hum., Irna Nurhayati, S.H.,M.Hum., LL.M.,Ph.D., Dr. Ninik Darmini, S.H., M.Hum., dan Prof. Dr .Efa Laela Fakhriah, S.H., M.H. selaku anggota penguji.
Disertasi yang diteliti oleh Sujayadi, S.H., LL.M. berfokus pada identifikasi konsep yurisdiksi personal serta asas-asas yang digunakan dalam menentukan yurisdiksi personal pengadilan. Penelitian ini juga mengevaluasi ketentuan hukum Indonesia yang saat ini berlaku dalam penyelesaian perkara perdata internasional, khususnya dalam konteks litigasi lintas negara. Selain itu, disertasi ini menganalisis kebijakan hukum mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing di Indonesia, serta mengusulkan model peraturan hukum yang dapat diterapkan di masa depan untuk meningkatkan kepastian hukum dalam sistem peradilan Indonesia.
Dalam disertasi tersebut, Sujayadi, S.H., LL.M. menjelaskan bahwa yurisdiksi personal merupakan bentuk pelaksanaan kedaulatan negara dalam menegakkan hukum terhadap para pihak yang berperkara. Prinsip dasar yurisdiksi ini bertumpu pada adanya titik taut yang nyata dan substansial (the real and substantial connections) antara forum dengan pihak tergugat atau antara forum dengan pokok perkara. Pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg yang saat ini digunakan sebagai dasar yurisdiksi personal pengadilan Indonesia sebenarnya telah memuat beberapa asas universal, tetapi menurut Sujayadi perlu dilengkapi dengan asas forum solutionis untuk sengketa kontrak serta asas forum loci delicti commissi atau forum loci damni untuk perkara perbuatan melawan hukum. Sementara itu, Pasal 100 Rv dinilai masih relevan, namun disarankan untuk dimodifikasi menjadi forum necessitatis guna menjawab kebutuhan yurisdiksi residual.
Lebih lanjut, Sujayadi menyoroti kebijakan hukum terkait pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing di Indonesia. Hal ini dilakukan melalui interpretasi Pasal 436 Rv dalam konteks Pasal 22a AB, yang mengharuskan adanya asas resiprositas berdasarkan perjanjian internasional agar pengakuan dan pelaksanaan putusan dapat dilakukan secara timbal balik. Namun, hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip resiprositas ini telah ditinggalkan di sejumlah negara atau diterapkan secara lebih fleksibel melalui pendekatan resiprositas de jure. Selain itu, syarat-syarat lain dalam pengakuan dan pelaksanaan putusan asing menunjukkan adanya kecenderungan menuju konvergensi sistem hukum internasional.
Atas keberhasilannya dalam mempertahankan disertasi tersebut, Sujayadi, S.H., LL.M. resmi meraih gelar doktor dari Fakultas Hukum UGM dengan predikat sangat memuaskan, yakni nilai A-. Dengan ini Dr. Sujayadi, S.H., LL.M. menjadi doktor ke-273 yang lulus ujian di Fakultas Hukum UGM dan doktor ke-6.523 yang lulus di Universitas Gadjah Mada.
Keberhasilan Sujayadi menjadi cerminan komitmen Fakultas Hukum UGM dalam mewujudkan Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya Tujuan 4 tentang Pendidikan Berkualitas dan Tujuan 16 tentang Institusi yang Kuat dan Berkeadilan. Disertasi ini tidak hanya memberikan kontribusi akademis terhadap pengembangan hukum internasional perdata di Indonesia, tetapi juga memperkuat sistem hukum nasional melalui pendekatan ilmiah yang mendalam. FH UGM terus mendorong riset yang relevan dengan tantangan global dan berupaya mencetak lulusan doktor yang mampu memberikan solusi hukum berbasis prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum dalam skala nasional maupun internasional.
Penulis: Alexandra Lisa (Mahasiswa Paruh Waktu PDIH)
Penyunting: Humas