I Made Walesa baru saja mengikuti ujian terbuka doktoral di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada Senin (06/05/2024). Pada ujian ini Prof. M. Hawin S.H., LL.M., Ph.D. bertindak sebagai Ketua Tim Penguji, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H. sebagai promotor, Dahliana Hasan, S.H., M.Tax., Ph.D. sebagai ko-promotor, dan Prof. Dr. Sulistyowati, S.H., M.Hum., Dr. Supriyadi, S.H. M.Hum., Adrianto Dwi Nugroho, S.H., Adv. LL.M., LL.D., Prof. Dr. Haula Rosdiana, M.Si. sebagai anggota Tim Penguji.
Penelitian dalam ujian ini berjudul “Redesain Pengaturan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana di Bidang Perpajakan”. Disertasi yang disusun oleh I Made Walesa bertujuan menganalisis karakteristik tindak pidana korporasi di bidang perpajakan, problematika pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi, serta meredesain pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana di bidang perpajakan di masa yang akan datang.
Dalam disertasi tersebut ditaik empat kesimpulan. Pertama, diperoleh karakteristik tindak pidana di bidang perpajakan secara umum, yakni: (1) berkarakteristik administrative penal law; (2) Merupakan tindak pidana formil; (3) sebagai ultimum remedium. Ada pula karakteristik tindak pidana di bidang perpajakan khusus dilakukan oleh Wajib Pajak Badan, yakni: (1) Sebagai kejahatan kerah putih; (2) Merupakan pelanggaran pidana atas kewajiban perpajakan korporasi sebagai wajib pajak badan; (3) Akibat kerugian pada pendapatan negara dari tindak pidana di bidang perpajakan oleh korporasi yang sangat besar. Kedua, ada permasalahan ketidakpastian hukum: (1) Kekaburan norma pada pengaturan subjek hukum pidana korporasi di bidang perpajakan; (2) Inkonsistensi Aparatur Perpajakan dan Penegak Hukum; (3) Diskrepansi dalam Putusan Pengadilan. Ketiga, pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi pada tindak pidana di bidang perpajakan masa yang akan datang, yakni melalui pembaruan UU KUP. Pembaruan antara lain, perumusan eksplisit-komprehensif: (1) Korporasi sebagai subjek hukum pidana pajak; (2) Bilamana suatu tindak pidana pajak dilakukan korporasi (3) Kesalahan korporasi dengan berpegang asas tiada pidana tanpa kesalahan (4) Model pertanggungjawaban pidana korporasi di bidang perpajakan yang memungkinkan pertanggungjawaban baik terhadap korporasi maupun pelaku materiil (5) Perumusan pasal mencerminkan teori pertanggungjawaban identifikasi dan teori budaya korporasi, sesuai dengan karakteristik tindak pidana di bidang perpajakan oleh korporasi (6) Perumusan sanksi pidana terhadap korporasi di bidang perpajakan dengan sistem denda kalilipat dalam upaya optimalisasi pemulihan kerugian pendapatan negara di bidang perpajakan.
Doktor I Made Walesa, S.H., M.Kn. merupakan doktor ke 267 yang lulus dari Fakultas Hukum UGM dan doktor ke 6215 yang lulus dari Universitas Gadjah Mada.
Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan dan penerapat Sustainable Development Goals poin keempat dan keenam belas mengenai Pendidikan Berkualitas dan Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Kuat.
Penulis: Aulianisa Azza Camelia