Kaji Integrasi Hukum Waris Adat dan Hukum Waris Islam, Agus Sudaryanto Raih Doktor

IMG_0914

Hukum Kewarisan di Negara Indonesia belum dikodifikasi secara integral atau belum merupakan suatu unifikasi hukum sehingga aturan perundang-undangan kewarisan yang terpadu secara nasional masih belum dapat diwujudkan. Saat ini masih terdapat tiga sistem Hukum Waris yang berlaku secara nasional, yaitu Sistem Hukum Waris Barat (KUHPerdata), Hukum Waris Islam, dan Hukum Waris Adat. Pluralisme dalam bidang Hukum Kewarisan di Indonesia di Indonesia masih berjalan, sedangkan kodifikasi dan unifikasi Hukum Waris nasional masih dalam taraf cita-cita.

“Sementara pada praktiknya pewarisan bagi masyarakat yang beragama Islam sulit dihindari adanya persentuhan antara nilai hukum waris Adat dan Islam,” ujar Agus Sudaryanto, S.H.,M.Si., di Ruang III.1.1 Fakultas Hukum UGM, Kamis (21/4).

Staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta mengatakan hal tersebut saat menjalani ujian terbuka Program Doktor Bidang Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada. Didampingi promotor Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori , S.H., MH. dan Prof. Dr. Sudjito, S.H.,M.Si., promovendus mempertahankan disertasi berjudul “Integrasi Hukum Waris Adat dan Hukum Waris Islam Dalam Pewarisan di Kota Yogyakarta”.

Penelitian disertasi tersebut dilakukan di Kota Yogyakarta, meliputi tiga wilayah yaitu Danurejan, Kraton dan Kauman. Dasar pertimbangannya adalah Kraton Yogyakarta masih rentan mempengaruhi masyarakat sekitar wilayah kekuasaannya. Selain itu, Kota Yogyakarta merupakan ibukota dan pusat pemerintahan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, sehingga di wilayah ini cukup relevan untuk melihat dinamika masyarakat di Kota Yogyakarta. Selanjutnya, di wilayah ini juga Islam merupakan agama mayoritas yang dianut masyarakat Kota Yogyakarta.

Dalam kesimpulan desertasinya Agus Sudaryanto, S.H.,M.Si. menuturkan bahwa beberapa aspek antara hukum waris Adat dan Islam yang dapat diintegrasikan di Kota Yogyakarta adalah penyebab pewarisan dan ahli waris, waktu pembagian warisan, cara pembagian warisan, besarnya bagian warisan dan alasan pembagian warisan.

Hampir semua Penguji memberikan apresiasi kepada pria kelahiran Bantul ini karena penelitiannya yang dianggap sangat berani, sebab sampai saat ini para akademisi masih memperdebatkan apakah sistem hukum di Yogyakarta dapat disebut sistem hukum Adat atau tidak. Pada penghujung acara ujian terbuka  yang dilaksanakan selama kurang lebih satu jam tersebut, Tim Penguji yang diketuai oleh Dekan FH UGM, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D., menyatakan memberikan predikat Doktor dengan sangat memuaskan kepada Agus Sudaryanto, S.H.,M.Si.  atas hasil pembelajaran dan penelitiannya selama menempuh masa studi S3 di Fakultas Hukum UGM. (Sekar)

TAGS :  

Berita Terbaru

FH UGM Dan Kejati DIY Rumuskan Kesepakatan Rencana Kerja Sama Pelaksanaan Kegiatan Pengabdian Masyarakat Tahun 2026

Senin (22/12/2025),Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyelenggarakan rapat koordinasi lanjutan dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY), Paguyuban Nayantaka Provinsi DIY, Paguyuban …

FH UGM Berikan Dukungan Akademik dan Sosial bagi Mahasiswa Terdampak Bencana di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyelenggarakan diskusi dan pertemuan penerimaan mahasiswa yang terdampak bencana alam di wilayah Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh. …

FH UGM Gelar Tasyakuran Akademik dan Apresiasi Capaian Mutu Pendidikan

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyelenggarakan kegiatan tasyakuran Jumat (19/12/2025). Kegiatan dilaksanakan di Auditorium Gedung B FH UGM. Tasyakuran ini menjadi momentum reflektif …

Scroll to Top