Pusat Kajian Law, Gender, and Society (LGS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan Pelatihan Dasar Volunteer dengan tema “Gender, Masculinity, and Sexuality: Why do we need to consider these concepts in legal research?” pada Sabtu (21/2/2026), pukul 09.00–18.00 WIB, bertempat di Ruang B.5.5 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman volunteer mengenai perspektif gender, maskulinitas, dan seksualitas dalam penelitian hukum, serta mendukung pengembangan kapasitas volunteer dalam kerja-kerja riset dan advokasi berbasis kesetaraan.
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M (HR)., Ph.D., Direktur Law, Gender, and Society; Rr. Sri Agustine, S.H., M.H., Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan); serta Nur Hasyim, M.A., Co-founder Aliansi Laki-Laki Baru. Jalannya diskusi dipandu oleh moderator Zamrotul Miftakhus Laili, S.H., Peneliti Law, Gender, and Society.
Melalui pelatihan ini, para narasumber membahas konsep gender, maskulinitas, dan seksualitas sebagai kerangka analitis penting dalam penelitian hukum, termasuk bagaimana ketiganya saling berkaitan dan memengaruhi cara hukum memandang serta memperlakukan berbagai kelompok identitas. Diskusi turut menyoroti peran laki-laki dalam gerakan kesetaraan gender, mekanisme penanganan kekerasan berbasis gender di tingkat nasional, serta pentingnya membangun kepekaan metodologis saat meneliti isu-isu yang berkaitan dengan identitas dan relasi kuasa.
Pelatihan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan LGS FH UGM dalam membekali para volunteer dengan pemahaman konseptual yang kuat, sebagai landasan bagi keterlibatan mereka dalam kegiatan riset, advokasi, dan pengabdian masyarakat yang berperspektif gender.
Pelatihan ini turut mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya SDG 4 tentang Pendidikan Berkualitas melalui penguatan kapasitas volunteer dalam memahami perspektif gender, maskulinitas, dan seksualitas sebagai bagian dari penelitian hukum; SDG 5 tentang Kesetaraan Gender melalui penguatan pemahaman mengenai kesetaraan, pencegahan kekerasan berbasis gender, dan keterlibatan laki-laki dalam mendorong perubahan sosial; serta SDG 16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh melalui pengembangan penelitian dan advokasi hukum yang lebih sensitif terhadap isu gender, identitas, dan relasi kuasa. Melalui penguatan kapasitas tersebut, LGS FH UGM mendorong lahirnya riset dan praktik hukum yang lebih inklusif, responsif, dan berkeadilan.

