Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) serta kebutuhan standardisasi mutu riset hukum mendorong Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PDIH FH UGM) memperbarui tata cara penulisan karya ilmiahnya. Langkah strategis ini disosialisasikan secara langsung kepada mahasiswa aktif dalam kegiatan Sosialisasi Pedoman Penulisan Disertasi pada Jumat (4/9/2026), bertempat di Ruang B.5.3 Gedung B Lantai 5 FH UGM. Pertemuan yang berlangsung pukul 09.00 hingga 11.00 WIB ini mempertemukan pengelola program studi dengan puluhan mahasiswa dari angkatan 2020 hingga 2026 guna membangun keselarasan pemahaman atas regulasi tugas akhir yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi diselenggarakan sebagai tindak lanjut operasional atas berlakunya pedoman baru tertanggal 18 Agustus 2026. Di bawah pimpinan Ketua Program Studi PDIH FH UGM, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D., regulasi ini dirancang untuk memastikan kepastian proses akademik bagi mahasiswa yang berada di bawah naungan Kurikulum 2015, Kurikulum 2022, dan Kurikulum 2026. Pembaruan pedoman ini menegaskan bahwa penulisan disertasi bukan sekadar pemenuhan beban administratif kelulusan, melainkan pembuktian kecakapan berpikir kritis (critical thinking) dalam menghadirkan kebaruan hukum (novelty). Mahasiswa diarahkan untuk membedah kesenjangan hukum (legal gap) antara norma ideal (das sollen) dan realitas penerapan (das sein), baik melalui penguatan maupun pengujian kritis terhadap doktrin, asas, serta teori hukum yang ada.
Salah satu aspek penting yang ditekankan dalam sosialisasi ini adalah aturan main pemanfaatan AI dalam penyusunan tugas akhir. PDIH FH UGM menetapkan pembagian tegas antara ranah “manual” dan “AI terbatas” demi menjaga integritas akademik. Proses substantif, seperti penyusunan latar belakang, perumusan masalah, analisis data hasil penelitian, perumusan argumentasi pembahasan, simpulan dan saran, penyusunan intisari, hingga teknik parafrase, wajib dikerjakan secara manual oleh mahasiswa tanpa campur tangan AI. Penggunaan AI hanya diizinkan secara terbatas pada aspek teknis pendukung, seperti pengecekan tata bahasa (proofreading), bantuan pencarian awal referensi, penerjemahan abstrak, pembuatan bagan visual, serta penataan indeks dan glosarium.
Seluruh pemanfaatan AI juga diwajibkan untuk diungkapkan secara terbuka lewat lembar deklarasi dan catatan kaki naskah. Selain batasan teknologi, sosialisasi ini membedah secara runtut alur teknis penulisan naskah yang terbagi ke dalam empat fase dokumen, yaitu Proposal Penelitian Disertasi, Naskah Hasil Penelitian, Naskah Awal, hingga naskah final Disertasi dengan bobot 200–400 halaman atau 50.000–100.000 kata. Mahasiswa turut dibekali petunjuk teknis penulisan yang baku, mulai dari tata cara sitasi catatan kaki (footnote) dengan kaidah Ibid., Op.cit., dan Loc.cit., pembagian format penomoran halaman dengan angka Romawi kecil dan angka Arab, hingga kewajiban memuat instrumen pelengkap berupa Indeks Istilah, Indeks Subjek, dan Glosarium pada naskah akhir. Keteraturan sistematika ini ditujukan agar gagasan riset yang diangkat dapat tersaji secara koheren, sistematis, dan mudah ditelaah secara ilmiah.
Pemberlakuan panduan penulisan ini mencerminkan komitmen FH UGM terhadap pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs). Penguatan standar akademik ini berkontribusi langsung pada SDG ke-4 (Pendidikan Berkualitas) melalui penyediaan sistem pendampingan dan evaluasi karya ilmiah yang bermutu tinggi. Komitmen menjaga etika dan kejujuran ilmiah dalam riset hukum juga sejalan dengan SDG ke-16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh), guna melahirkan para doktor hukum yang berintegritas dan siap memperkuat pilar kelembagaan hukum nasional. Di samping itu, ruang diskusi interaktif antara pengelola program studi dan mahasiswa lintas generasi ini merefleksikan semangat SDG ke-17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan) demi kemajuan iklim pendidikan tinggi hukum di Indonesia.
Melalui pelaksanaan sosialisasi ini, PDIH FH UGM optimis seluruh mahasiswa doktoral memiliki pegangan yang jelas dan terukur dalam menyelesaikan masa studinya tepat waktu. Keberadaan pedoman yang adaptif namun tetap berpegang pada etika keilmuan ini diharapkan mampu menjaga mutu lulusan doktor hukum UGM agar tetap unggul, kritis, dan berdampak bagi masyarakat luas.
Penulis: Wisnu Arya Audanta (Part-timer PDIH)

