Rabu (4/2/2026), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) dan Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 2 Yogyakarta berhasil melaksanakan siaran penyuluhan hukum bertajuk “Santai Siang: Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama”. Siaran ini dilangsungkan demi memberikan wawasan bagi masyarakat mengenai berbagai perkara yang dapat diselesaikan di Pengadilan Agama. Kegiatan ini merupakan langkah konkret PKBH FH UGM dalam mengedukasi masyarakat mengenai kompetensi absolut Pengadilan Agama.
Siaran ini menghadirkan Dr. Yulkarnain Harahab, S.H., M.Si. selaku Ketua Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum FH UGM dan Dr. Ahmad Zuhdi, S.H. selaku Pengurus Majelis Ulama Indonesia DIY sekaligus Purna Tugas Hakim Pengadilan Agama sebagai narasumber utama. Diskusi menyoroti mengenai peran Pengadilan Agama (PA) dalam penyelesaian perkara yang beragam.
Dr. Yulkarnain menyampaikan bahwa terdapat sembilan perkara yang dapat diselesaikan melalui PA, meliputi perkara perkawinan, warisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah. Lebih lanjut, Dr. Ahmad selaku narasumber yang merupakan Purna Tugas Hakim di Pengadilan Agama menjelaskan mengenai proses berperkara di PA. Berbagai hal teknis mengenai pihak-pihak yang dapat bersengketa di PA, alur berperkara di PA, perbedaan mengenai permohonan cerai talak dan gugatan perceraian, bentuk-bentuk permohonan yang dikabulkan oleh hakim PA, serta mengenai kemungkinan mediasi di PA.

Kedua narasumber menyoroti bahwasanya perkara perkawinan merupakan salah satu perkara yang banyak ditangani di PA, terutama mengenai perceraian dan permohonan poligami. Dr. Ahmad Zuhdi, S.H. juga mengutip sebuah kiat-kiat memilih pasangan agar tercapai kehidupan yang sakinah, mawaddah, dan warohmah sehingga terhindar dari perceraian, “Carilah pasangan berdasarkan latar belakang agamanya, maka kamu akan bahagia.”
Siaran yang telah dilaksanakan tersebut merupakan langkah nyata yang mendukung agenda Sustainable Development Goals (SDGs) serta bentuk pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan ini berkontribusi langsung pada SDGs poin ke-4 mengenai Pendidikan Berkualitas melalui peningkatan literasi hukum bagi masyarakat luas mengenai penyelesaian perkara di Pengadilan Agama (PA). Selain itu, kegiatan ini turut mendukung SDGs poin ke-16 mengenai Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang tangguh melalui penyebaran pemahaman hukum untuk membentuk masyarakat yang damai, adil, dan tangguh. Tidak hanya itu, hal ini turut mendukung agenda SDGs poin ke-17 yang menyatakan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan mengenai sinergi kolaboratif antara berbagai lembaga.
Penulis: Faizal Cahya Adhyaksa (PKBH FH UGM)




